TANGERANG- Pemerintah Kabupaten Tangerang berupaya mencarikan pekerjaan baru untuk 1.163 karyawan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT Tuntex Garment Indonesia. Perusahaan tekstil berorientasi ekspor itu tutup akibat mengalami kerugian besar selama pandemi Covid-19.
Namun, pencarian tempat kerja baru untuk karyawan korban PHK tak bisa dilakukan instan.
“Ini harus bertahap, kita sekarang dengan dinas tenaga kerja mencarikan tempat-tempat nanti di industri maupun pabrik laik yang memungkinkan menerima tambahan pegawai,” ungkap Bupati Tangerang A Zaki Iskandar, Senin (10/4).
Melalui kerja sama antara Pemkab Tangerang dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten, pekerja korban PHK diharapkan dalam melanjutkan pekerjaan di industri-industri lain di kota/kabupaten lain di Banten.
“Enggak di kabupaten doang (pekerjaan baru). Ini baru proses, sabar dulu,” jelasnya.
Dia menegaskan, pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, juga memastikan terpenuhinya hak-hak karyawan korban PHK, terutama terkait pesangon, THR dan lainnya.
“Disnaker Tangerang sekarang sedang persiapkan tahapan-tahapannya agar tidak ada hak-hak karyawan ter-PHK yang terlewati, jadi semua ada. Dan kita harus memahami kondisi Tuntex dua tahun ini. Di Undang-Undang Ciptaker kan diatur semua,” tandas dia.
Sebelumnya diketahui, PT Tuntex Garment Indonesia-Cikupa, Kabupaten Tangerang, terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.163 karyawan.
Perusahaan ini berhenti operasi terhitung tanggal 31 Maret 2023, imbas kerugian besar yang dialami perusahaan tiga tahun berturut-turut sebagai dampak dari pandemi Covid-19 dan kelesuan ekonomi Eropa dan Amerika.(*)