Pemerintah Sesuaikan Kebijakan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg, Fokus pada Konsumen Akhir Mulai 1 Februari 2025

  • Bagikan
Foto/ist

Tangerang – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan penyesuaian kebijakan terkait pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram (Kg).

Kebijakan ini diambil yang tertera dalam surat edaran tertanggal 20 Januari 2025 untuk memastikan distribusi LPG 3 Kg lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan konsumen akhir.

Penyesuaian ini merujuk pada surat resmi nomor B-8736/MG.05/DJM/2024 tanggal 8 September 2024 tentang Penyesuaian Ketentuan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg ke Pengecer.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Achmad Muchtasyar menyampaikan, dalam rapat bersama Menteri ESDM pada 7 September 2024, disepakati bahwa seluruh pengecer yang terdaftar dalam Merchant Apps Pangkalan Pertamina (MAP) akan diangkat menjadi Subpenyalur hingga 30 November 2024.

BACA JUGA :  Bursa Kripto Binance Dikabarkan Akan PHK 3.000 Karyawannya

“Berdasarkan laporan perkembangan dari PT Pertamina Patra Niaga per 31 Desember 2024, hanya 299 pengecer yang telah resmi menjadi Subpenyalur, sementara 1.260 pengecer masih dalam proses pengangkatan. Sebanyak 310.545 pengecer lainnya memilih tidak bersedia menjadi Subpenyalur. Realisasi pengangkatan pengecer menjadi Subpenyalur hanya mencapai 0,5% dari total 374.867 pengecer yang terdaftar di MAP,” terangnya pada 2 Februari 2025.

Menyikapi hal tersebut, pemerintah memutuskan untuk mengubah ketentuan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg. Mulai 1 Februari 2025, Subpenyalur diwajibkan mendistribusikan 100% LPG Tabung 3 Kg langsung ke konsumen akhir, tanpa melalui pengecer. Sebelumnya, Subpenyalur diperbolehkan mendistribusikan maksimal 10% dari alokasi harian ke pengecer, dengan minimal 90% langsung ke konsumen akhir.

BACA JUGA :  Kemenper Ingatkan Agar Industri Gula Jaga Kualitas dan Kuantitas

“Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan untuk memastikan pencatatan di Merchant Apps Pangkalan Pertamina (MAP) sesuai dengan kondisi riil konsumen LPG Tabung 3 Kg, mengendalikan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 Kg hingga ke konsumen akhir, serta menjamin kecukupan kuota LPG Tabung 3 Kg yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 sebesar 8,17 juta metrik ton,” jelas Achmad

Selanjutnya, PT Pertamina (Persero) sebagai pelaksana distribusi LPG Tabung 3 Kg diharapkan dapat memastikan pendistribusian yang lebih tepat sasaran dan efisien.

“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan LPG Tabung 3 Kg bagi masyarakat, terutama bagi rumah tangga berpenghasilan rendah, serta menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen akhir,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Dirut Ajak Seluruh Tenaga Kesehatan RSAB Harapan Kita Lapor SPT

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat meminimalisir adanya penimbunan atau penyimpangan distribusi LPG Tabung 3 Kg, sekaligus memastikan bahwa kebutuhan energi rumah tangga terpenuhi secara merata dan berkeadilan.

Penulis: Andik ES
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights