Pemerintah Raup Pajak Digital Netflix CS Senilai Rp 8,2 Triliun

  • Bagikan
Ilustrasi pajak digital.

JAKARTA- Negara mengantongi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp8,2 triliun per 31 Agustus 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan jumlah itu berasal dari setoran 2020 yang sebesar Rp731,4 miliar, 2021 sebesar Rp3,9 triliun, dan 2022 sebesar Rp3,5 triliun.

Sementara, pemerintah telah menunjuk 127 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Dari total tersebut, 106 perusahaan telah melakukan pemungutan.

“Jumlah tersebut bertambah delapan pelaku usaha jika dibandingkan dengan yang diberitakan sebelumnya pada dua bulan lalu,” terang Neilmaldrin.

Beberapa perusahaan digital yang baru ditunjuk sebagai pemungut PPN pada Juli dan Agustus 2022 adalah Evernote, Asana, Patreon, Change.org, PT Ocommerce Capital Indonesia, ESET, CGTrader UAB, dan Waves Inc.

BACA JUGA :  OJK Sebut Penyaluran KMK Dorong Pertumbuhan Perbankan Tahun 2021 Lalu

Lalu, perusahaan digital yang sudah menjadi pemungut PPN lebih dulu adalah Netflix, Zoom, Shopee, Microsoft Corporation, dan Alibaba Cloud.

Neilmaldrin menuturkan kebijakan pungutan PPN untuk perusahaan digital ini tertuang dalam PMK-60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambangan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia,” jelas Neilmaldrin.

Dalam aturan itu juga disebutkan bahwa pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut.

BACA JUGA :  Pangkas Biaya, Walt Disney PHK Ribuan Karyawannya

Bukti pungut itu berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lain yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights