Pemerintah Malaysia Larang Penjualan Rokok dan Vape ke Warga Kelahiran 2005 ke Atas

  • Bagikan

JAKARTA- Malaysia menjadi negara pertama di dunia yang membuat larangan merokok dan vaping untuk orang yang lahir setelah tahun 2005. Larangan ini tercantum dalam RUU Pengendalian Tembakau dan Merokok yang disetujui kabinet pada Rabu 13 Juli 2022.

“RUU tembakau telah disetujui oleh kabinet kemarin. Kami akan mengajukannya ke Parlemen untuk sesi ini,” kata Menteri Kesehatan Malaysia Khairy seperti dikutip dari New Straits Times, Kamis (14/7/2022).

Dalam undang-undang pengendalian tersebut, berisi ketentuan untuk melarang penjualan rokok, tembakau, dan produk vape kepada siapa pun yang lahir setelah tahun 2005.

Ini juga mengatur para pedagang dan penjual rokok agar tidak menjual produk rokok pada kelompok orang yang tercangkup dalam undang-undang tersebut.

BACA JUGA :  Dianggap Menghina Islam, Pemerintah Malaysia Selidiki Wanita yang Lepas Jilbab di Acara Komedi

Khairy mengatakan larangan merokok untuk generasi yang lahir setelah tahun 2005 ini diusulkan sebagai langkah lanjut untuk mengurangi kasus kanker. Selain itu, untuk meningkatkan akses pengobatan kanker di negara itu.

“Malaysia akan menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan undang-undang endgame generasi tembakau,” beber Khairy.

Jika undang-undang ini tidak diberlakukan, lanjut Khairy, masalah ini bisa merugikan negara hingga RM 8 miliar atau sekitar 27 triliun rupiah untuk mengobati penyakit yang disebabkan rokok. Misalnya seperti kanker paru-paru, masalah jantung, hingga penyakit paru obstruktif kronis pada tahun 2030 mendatang.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights