PETALING JAYA – Pemerintah Malaysia akan mencabut aturan wajib masker di dalam penerbangan yang diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dikutip dari Star Asia, Kamis (29/9/2022), pengumuman itu disampaikan Menteri Kesehatan Malaysia, Khairy Jamaluddin.
Pada 7 September 2022, Kementerian Kesehatan Malaysia mengumumkan relaksasi pada masker wajah dan memutuskan penggunaannya di pintu adalah opsional.
“Berdasarkan penilaian situasi Covid-19 saat ini dan dengan mempertimbangkan persyaratan terbaru, kementerian telah memutuskan bahwa masker wajah tidak lagi wajib saat berada di dalam pesawat,” kata Khairy.
Namun, Khairy menambahkan bahwa kementerian masih sangat mendorong penggunaan masker wajah bagi mereka yang menunjukkan gejala seperti influenza; individu berisiko tinggi seperti orang tua, mereka yang memiliki penyakit kronis, mereka yang memiliki kekebalan rendah dan wanita hamil; serta mereka yang bepergian dengan individu berisiko tinggi seperti orang tua dan anak-anak.
Khairy menambahkan, bahwa pendekatan berbasis risiko digunakan untuk membuat keputusan, dengan mempertimbangkan peningkatan dalam teknologi dan praktik pesawat seperti ventilasi kabin yang baik, penggunaan filter penyerap partikulat (Hepa) efisiensi tinggi untuk menghilangkan polutan di udara, pengaturan tempat duduk di depan. dan frekuensi penjadwalan desinfeksi pesawat.
Khairy menambahkan, pelonggaran aturan penerbangan Malaysia juga sejalan dengan rekomendasi kesehatan dari Uni Eropa, Inggris, Amerika Serikat, Australia, Selandia Baru, dan Singapura.
“Namun, persyaratan untuk memakai masker wajah di pesawat tetap tunduk pada ketentuan yang ditetapkan oleh negara yang dikunjungi,” kata Khairy.