Pemerintah dan DPR Sepakat Pemilu Serentak Digelar 14 Februari 2024

  • Bagikan

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)RI Pemerintah dan penyelenggara pemilihan umum sepakat penyelenggaraan pemungutan suara pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat terkait penetapan jadwal pemilu serentak 2024 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (24/01) kemarin.

“Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan kepala daerah gubernu dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam siaran pers, Selasa (25/1).

Doli menyatakan, tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 akan ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, pemerintah dan penyelenggara pemilu.

BACA JUGA :  Sudah Tidak Layak, Dosen UMT Minta Gedung DPRD Kota Tangerang Pindah

“Setelah setahun kita bahas ini, kita sudah berhasil menyepakati apa yang tentu ditunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pemerintah sepakat Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari.

“Kami kira dari pemerintah sependapat tanggal 14 Februari,” ujar Menteri dalam Negeri Tito Karnavian yang ikut hadir dalam rapat tersebut.

Menurutnya, tanggal tersebut akan memberikan ruang terkait penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu dengan Pilkada Serentak 2024 yang pemungutan suaranya akan digelar pada bulan November.

“Ini akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada Serentak (2024) yang menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 yang kita selenggarakan bulan November,” kata Tito.

Sehingga kata dia masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya.

BACA JUGA :  DPR: Revisi UU Narkotika Sebagai Upaya Perbaiki Tata Kelola Manajemen

Pemerintah berharap, penetapan jadwal pemilu diambil berdasarkan prinsip efisiensi di tengah situasi pemulihan ekonomi dan kondisi keuangan negara, baik di level pusat maupun pemerintah daerah. Dengan adanya efisiensi tersebut, akan berakibat pada anggaran dan tahapan kampanye.

“Ini juga dapat dimanfaatkan waktu yang mungkin kita anggap itu bisa untuk dipendekkan, seperti tahapan kampanye, kemudian juga memberikan waktu yang cukup juga kepada penyelenggara untuk melakukan proses yang lain,” ujar Tito.

Berkaca dari suksesnya pengalaman Pilkada Serentak 2020, Mendagri mengimbau untuk mengambil pelajaran positif yang bisa diterapkan pada Pemilu dan Pilkada 2024. Sebaliknya, pengalaman yang kurang bagus seperti panjangnya masa kampanye yang berakibat pada keterbelahan masyarakat perlu dikelola.

BACA JUGA :  Soal Penundaan Pemilu, Luhut Kena 'Serangan Berantai'

“Kita ketahui memang election adalah puncak hallmark of democracy. Puncak terpenting dari demokrasi di mana satu-satunya momentum setiap warga negara menggunakan hak demokrasi mereka. Maka satu keniscayaan, yang harus kita kelola adalah bagaimana perbedaan tersebut tidak menjadi potensi konflik,” tandas Mendagri.

Sementara itu, Ketua KPU Ilham Saputra mengungkapkan Pemilu 2024 direncanakan pada 14 Februari. Menurutnya, tanggal tersebut akan jatuh di hari Rabu atau sama seperti hari penyelenggaraan pemilu selama ini.

“Jadi 14 Februari ini hari Rabu. Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR,” kata Ilham.

(js)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights