JAKARTA – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, Indonesia telah menyatakan kesiapannya untuk memasuki era kendaraan listrik.
Arahan itu berdasarkan Perpres No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Agus juga memberikan apresiasi kepada perusahaan BUMN dan swasta yang bersinergi untuk mengakselerasi pembangunan ekosistem kendaraan listrik terintegrasi di Indonesia.
Kolaborasi ini diwujudkan oleh Electrum selaku perusahaan patungan Gojek dan TBS Energi Utama, bersama dengan Pertamina, Gogoro, dan Gesit
“Kemenperin mendukung penuh pembangunan ekosistem kendaraan listrik dari hulu sampai hilir,” kata Agus melalui keterangan pers yang diterima Rabu (23/2).
Langkah strategis ini kata dia diharapkan agar Indonesia menjadi negara yang mampu merajai atau menjadi produsen kendaraan listrik yang berdaya saing global.
Sebelumnya Presiden Kowo Widodo (Jokowi) menyampaikan pemerintah sangat serius untuk masuk pada energi baru terbarukan, termasuk menuju pada kendaraan listrik.
Isu Prioritas di G20 Summit
Agus mengatakan, kendaraan listrik ini akan menjadi isu prioritas yang dibawa pemerintah Indonesia dalam G20 Summit, yang salah satu pembahasannya terkait transisi energi yang berkelanjutan, termasuk percepatan pengembangan ekosistem kendaraan listrik.
Menurutnya pada peta jalan industri otomotif nasional, Kemenperin menetapkan 20 persen penggunaan kendaraan berbasis baterai listrik pada tahun 2025.
Hal ini seiring dengan upaya industri otomotif yang terus melakukan efisiensi untuk jenis teknologi Internal Combustion Engine (ICE), Hybrid, dan Plug-in Hybrid.
“Ke depan, teknologi fuel cell berbasis hydrogen juga telah terdapat dalam peta jalan industri otomotif nasional, dengan semangat untuk menuju produksi industri kendaraan ramah lingkungan,” tutur Agus.
Lebih lanjut Agus mengatakan, dalam pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik, industri otomotif dalam negeri ditargetkan dapat memproduksi mobil listrik dan bis listrik sebanyak 600 ribu unit pada tahun 2030, sehingga dengan angka tersebut akan dapat mengurangi konsumsi BBM sebesar 3 juta barrel dan menurunkan emisi CO2 sebanyak 1,4 juta Ton.
“Upaya strategis ini diharapkan pula dapat mendukung pemenuhan komitmen pemerintah Indonesia terkait pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% pada tahun 2030, dan di tahun 2060 masuk ke emisi nol atau net zero carbon,” imbuhnya.
Agus menambahkan, guna menindaklanjuti amanat Perpres 55/2019, Kemenperin telah mengeluarkan dua Peraturan Menteri Perindustrian.
Pertama, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN).
Permen tersebut berfungsi sebagai petunjuk atau penjelasan bagi stakeholder industri otomotif terkat startegi, kebijakan dan program dalam rangka mencapai target Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor hub kendaraan listrik.
Kedua, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap, sebagai bagian tahap pengembangan industrialisasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia.