JAKARTA – Pembangunan tiang konstruksi reklame yang terletak di atas trotoar fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) di seputaran pintu masuk pusat perkantoran Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan terus berlanjut.
Padahal sebelumnya, Kasat Pol PP DKI Jakarta Arifin sudah menginstruksikan agar menghentikan kegiatan pembangunan. Namun ternyata hal itu hanya isapan jempol belaka.
Beberapa hari lalu, di lokasi tengah dibangun dan berdiri tiang penopang videotron yang juga terletak di kawasan kendali ketat itu.
Itu artinya, pembangunan konstruksi reklame terus dikerjakan meski disorot publik karena melanggar aturan-aturan.
Kasat Pol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan terkait pembangunan konstruksi reklame itu silahkan ditanyakan dengan Dinas Tata Ruang yang mempunyai fungsi pengawasan.
“Silahkan ditanyakan dengan Dinas Tata Ruang yang mempunyai fungsi pengawasan terhadap Bangunan konstruksi Reklame,” ujar Arifin menjawab konfirmasi wartawan, Senin (27/11/2023).
Pernyataan Arifin ini bertolak belakang dengan fungsi Satpol PP yang tertuang pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 100 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No. 148 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Pada Pasal 67 (2) disebutkan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penertiban Reklame diatur dengan Keputusan Kepala Satpol PP.”
Kemudian, pada Pasal 69B (9) juga disebutkan, “Pelaksanaan penertiban Penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h dilaksanakan oleh Satpol PP.”
Dalam pasal-pasal di atas, terlihat jelas ada peran Satpol PP dalam melakukan penertiban penyelenggaraan reklame tersebut, namun tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Tindakan mengabaikan Tupoksi Satpol PP DKI Jakarta untuk menindak reklame tanpa izin tampaknya sudah menjadi santapan oknum-oknum penegak Perda untuk memperkaya diri sendiri.
Hampir di seluruh wilayah DKI Jakarta, menjamur reklame liar yang dibina oleh oknum-oknum Satpol PP, baik di tingkat Provinsi DKI Jakarta maupun di tingkat kota.
Publik pun mempertanyakan, apakah tindakan mengabaikan penindakan reklame tanpa izin adalah sepadan dengan upeti yang diterima?
Hanya Kasat Pol PP DKI Arifin yang mampu menjawab hal itu.