JAKARTA – Sebuah menara telekomunikasi setinggi 25 meter yang dibangun di kawasan Jl. Tomang Asli, RT.007, RW.003, Kelurahan Jatipulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, memicu protes dari warga setempat. Menara tersebut kini dipastikan tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Barat, Azis Kurniawan Saputro, melalui keterangan tertulisnya pada Kamis (9/1/2025).
Azis Kurniawan mengungkapkan bahwa menara tersebut tidak terdaftar dalam database perizinan yang dikelola oleh UPPMPTSP Kota Administrasi Jakarta Barat. Ia juga menambahkan bahwa terkait dengan aspek konstruksi menara, ia mempersilahkan agar berkoordinasi dengan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) Kota Jakarta Barat untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut.
Sementara itu, Camat Palmerah, Suci Handayani, menjelaskan bahwa pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan seluruh unsur terkait di Kelurahan Jatipulo pada Rabu (8/1/2025) lalu. Dalam rapat tersebut, diputuskan untuk menghentikan kegiatan pembangunan menara sampai dengan perizinan serta pemindahan lokasi menara terselesaikan.
“Setelah melakukan koordinasi dengan semua unsur di kelurahan dan warga setempat, kami telah sepakat untuk menghentikan sementara pembangunan menara ini. Kami juga akan memulai proses pemindahan lokasi menara agar tidak menimbulkan keresahan dan kekhawatiran warga,” ujar Suci Handayani.
Proses pemindahan lokasi menara dan penyelesaian masalah perizinan diharapkan dapat segera dilakukan untuk menghindari masalah yang lebih besar dan memberikan rasa aman bagi warga sekitar. Pemkot Jakarta Barat berkomitmen untuk memastikan semua pembangunan di wilayahnya dilakukan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.*