Pembangunan Menara Telekomunikasi Ilegal di Kembangan Jakbar Harus Ditindak Tegas

  • Bagikan
Pembangunan menara telekomunikasi di lahan warga RT.003, RW.006, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. (foto: dimensi news)

JAKARTA – Pembangunan tiang menara telekomunikasi pipa tunggal (Monopole) milik PT. Tower Bersama di lahan warga Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, diduga dilakukan tanpa izin yang sah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga sekitar yang merasa tidak diberitahu atau dilibatkan dalam proses perizinan tersebut.

Menurut pengakuan pekerja dan penanggung jawab proyek, pembangunan pondasi dan tiang menara baja yang sangat dekat dengan pemukiman warga ini belum memiliki izin. “Kami sedang mengurus proses perijinannya di JAKEVO. Untuk koordinasi, bisa hubungi tim kami,” ujar Beny, salah satu pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut, saat dihubungi pada Kamis (28/11/2024).

Beny pun menyarankan untuk menghubungi Rudi, yang juga terlibat dalam proyek tersebut, yang kemudian mengonfirmasi bahwa izin tersebut masih dalam proses pengajuan di aplikasi JAKEVO. “Oh iya pak, seperti yang disampaikan Pak Beny, ijinnya sedang diproses di JAKEVO,” singkatnya.

BACA JUGA :  Satupena Ungkap Dampak KTT G20 Terhadap Ekonomi Indonesia

Namun, warga setempat mengungkapkan kebingungannya terkait pembangunan menara tersebut. “Kami tidak tahu pak soal ini. Yang kami tahu, tiba-tiba saja mereka mulai membangun di sini. Para pekerjanya juga tidak terlihat seperti pekerja proyek, tidak memakai seragam atau helm proyek,” kata salah seorang warga yang melintas di dekat lokasi.

Pembangunan menara telekomunikasi, menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi, serta Peraturan Bersama Menteri Nomor 18 Tahun 2009, harus mematuhi ketentuan yang jelas terkait izin pembangunan dan operasional.

Dalam peraturan tersebut, pembangunan menara telekomunikasi harus memperoleh izin dari instansi terkait sebelum dilaksanakan, guna memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kelayakan lingkungan.

BACA JUGA :  Muhammadiyah Tanggapi Pinangki yang Lepas Hijab Usai Bebas Bersyarat

Oleh karena itu, pembangunan menara telekomunikasi tanpa izin yang sah merupakan pelanggaran hukum yang serius. Aparat penegak hukum harus segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran ini. Tindakan tegas ini sangat penting untuk menjaga ketertiban, melindungi hak warga, dan memastikan bahwa setiap pembangunan di kawasan pemukiman sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jangan biarkan pelanggaran seperti ini dibiarkan begitu saja, karena dapat merugikan masyarakat dan menambah masalah di masa depan.

Penting bagi semua pihak, baik pengusaha maupun aparat, untuk memastikan bahwa setiap proyek pembangunan dilaksanakan dengan transparansi, mematuhi peraturan, dan melibatkan warga serta pihak terkait sejak awal. Keamanan, kenyamanan, dan hak warga harus menjadi prioritas utama dalam setiap pembangunan yang dilakukan di lingkungan permukiman.*

BACA JUGA :  Jadi Tempat Prostitusi Terselubung, Bangunan Rumah Tinggal di Tangsel Disegel
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights