Pembangunan Ilegal di Lahan Fasum Fasos di Kebon Jeruk Terancam Dibongkar

  • Bagikan

JAKARTA – Seorang pengusaha menyerobot lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (Fasum Fasos) milik pemerintah di Jalan Arteri Kedoya Raya, RW 07 tepatnya di samping Rumah Sakit Graha Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Lahan Fasum Fasos berupa taman dan saluran air itu diratakan tanpa izin menggunakan cor beton untuk digunakan sebagai akses keluar masuk lahan pribadi.

Warga pun meminta kepada Pemkot Jakarta Barat untuk membongkar dan mengembalikan fungsinya sebagai taman.

“Kami minta itu coran beton itu dibongkar dan dikembalikan fungsinya sebagai taman hijau,” ujar warga setempat, Senin (4/12/2023).

Surat Teguran

Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan Suku Dinas (Sudis) Bina Marga Jakarta Barat, Imam mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada pengusaha tersebut.

BACA JUGA :  Reklame Ilegal di Jakarta Utara Diduga Langgar Aturan, DPRD Desak Penindakan Tegas

“Kami telah melayangkan surat teguran keras, agar pemilik lahan kosong (pengusaha) untuk mengurus izinnya. Apabila pemilik tidak mengindahkan surat teguran, kami akan kembalikan sebagaimana fungsinya,” ungkap Imam.

Sementara itu, Kepala Seksi Jalur Hijau dan Pemakaman Sudis Tamhut Jakarta Barat, Gunarto menyampaikan, bahwa untuk memastikannya pihaknya telah melakukan survei ke lokasi tersebut dan melayangkan surat untuk pengurusan izin.

“Kami telah survei ke lokasi. Jika pengusaha itu tidak memiliki izin, maka pengusaha akan mengembalikan ke fungsinya kembali,” ucapnya.

Pengecoran Betonisasi Sempat Dihentikan

Sebelumnya, Lurah Kedoya Utara, Tubagus Masarul Iman sempat menghentikan kegiatan pengecoran Fasum Fasos itu.

“Saya melihat langsung ada kegiatan pengecoran betonisasi di jalur hijau itu dan saya stop kegiatan, sebelum mereka menunjukan izinnya,” ujarnnya.

BACA JUGA :  ANS Pemrov DKI Jakarta tak Diwajibkan untuk Beli Tiket Formule E

Tubagus mengungkapkan, sebelum dilaksanakan pengecoran betonisasi oleh pemilik lahan tanah kosong tersebut, harus mengurus izinnya terlebih dahulu ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PSTP).

Selain itu harus ada surat izin rekomendasi dari instansi Sudis Bina Marga serta Sudis Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Barat.

“Kami sempat juga membuat berita acara pemeriksaan dan menyita alat-alatnya,” ujar Tubagus.

Sementara itu Satpol PP Kelurahan Kedoya Utara, Zaenal mengungkapkan pihaknya telah membuat berita acara pemeriksaan (BAP) dan menyita alat-alatnya pada Kamis (23/11) lalu.

“Saya bersama lurah menindaklanjuti untuk diproses di tingkat Kota Jakara Barat,” ujar Zaenal.

Sesuai yang disampaikan Lurah, kata dia, dalam waktu dekat pihaknya akan mengembalikan jalur hijau ke fungsinya semula.

BACA JUGA :  Kunjungan Pengurus PWI Basel, Kesit B Handoyo Sampaikan Program-program PWI Jaya

“Selanjutnya kami akan melaksanakan pembongkaran paksa sebelum surat izin resmi dari Pemda DKI Jakarta diperlihatkan,” pungkasnya.

Penulis: RenoEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights