JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap adanya kasus dugaan korupsi di internalnya. Satu orang pegawai di bidang Administrasi KPK diduga menyelewengkan biaya perjalanan dinas.
“Saya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkup bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum KPK. Dugaan tipikor diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum tersebut,” kata Sekjen KPK Cahya H Harefa di Gedung KPK, Selasa (27/6/2023).
Cahya menjelaskan bentuk dugaan korupsi yang dilakukan oknum pegawai KPK berupa pemotongan uang perjalanan dinas. Ia menjelaskan kasus ini diketahui usai pimpinan pelaku melapor ke Inspektorat KPK.
“Dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut dan potongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oleh oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan dari pemeriksaan awal dugaan korupsi itu terjadi di periode 2021-2022. Adapun pemotongan uang dinas itu, oknum tersebut meraup uang ratusan juta rupiah.
“Inspektorat melakukan pemeriksaan dan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022,” katanya.
Atas bukti permulaan tersebut, pegawai KPK yang menilap uang perjalanan dinas dibebastugaskan.
“Oknum dimaksud sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya,” katanya.(*)