LEBAK- Pegawai honorer Dinas Sosial (Dinsos) Lebak, Banten, inisial TR resmi diberhentikan, setelah video mesumnya bersama kepala desa (kades) viral di media sosial. Pemberhentian terhitung Senin 13 Maret 2023.
Surat pemberhentian bernomor 880/417-Dinsos/III/2023 tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinsos Lebak, Eka Darmana Putra.
Isi surat juga menjelaskan atas perilaku TR, Dinsos mendapat banyak pengaduan dari berbagai elemen masyarakat.
Berdasarkan informasi yang didapat wartawan, TR merupakan istri kedua dari seorang Kades di Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten. Lewat akun Instagram pribadinya, TR mengunggah video dia dengan suaminya hingga viral.
Beragam reaksi dari banyak pihak muncul menyikapi viralnya video syur tersebut. Salah satunya Ketua Komisi I DPRD Lebak, Enden Mahyudi.
Dalam keterangannya, Enden meminta Pemkab Lebak melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Apa pun yang dilakukan oleh pasangan tersebut, terlepas suami istri atau bukan, ini merupakan perilaku dan tindakan yang tidak baik. Oleh sebab itu kepada pihak terkait, terutama atasannya wajib memberikan tindakan tegas sesuai aturan,” kata Enden Mahyudi.
Sementara itu, Pemkab Lebak menunjukkan sikap tegasnya dengan memberhentikan TR dari pekerjaannya sebagai pegawai honorer Dinsos Lebak. Hal tersebut diapresiasi Sekretaris Fraksi PPP DPRD Lebak, Musa Weliansyah.
“Apresiasi untuk Pemkab Lebak dengan cepat merespons hal tersebut. Jika dibiarkan akan merusak citra pemerintahan. Ini juga harus dijadikan pelajaran bagi semua pihak, agar menjaga ruang-ruang privasi secara apik, jangan sampai kejadian serupa terulang kembali,” kata Musa.(*)