Patroli Rutin Berbuah Penangkapan, Polsek Benda Sita 6,11 Gram Sabu

  • Bagikan
tersangka berinisial LH (36).

KOTA TANGERANG – Jajaran Opsnal unit Reskrim Polsek Benda Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap peredaran 30 paket sabu siap edar di Jalan Al-muklisin Kelurahan Jurumudi Baru Kecamatan Benda Kota Tangerang.

Paket siap edar dengan total berat 6,11 gram tersebut disita dari tangan seorang tersangka berinisial LH (36) pada Jum’at (12/4/2025) lalu.

Kapolsek Benda AKP Rokhmatulloh saat di konfirmasi membenarkan pengungkapan perdaran narkoba jenis sabi tersebut oleh jajarannya.

“Benar, saat itu tim opsnal sedang melakukan patroli rutin di sekitar jalan Halim Perdana Kusuma, kemudian mendapatkan informasi dari salah satu warga yang memberikan informasi akan adanya transaksi jual beli narkoba,” ujar Kapolsek, Kamis (17/4).

BACA JUGA :  Polisi Kepung Pesantren, Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Masih Bersembunyi

Dari informasi tersebut lanjutnya, tim dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Siagian melakukan observasi dan pemantauan untuk memastikan informasi untuk mengetahui ciri dari terduga tersangka.

“Setelah mendapat informasi yang ontentik tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka LH alias Tibeng da mendapatkan 30 paket sabut siap edar yang di bungkus plastik klip yang disimpan di dalam sebuah dompet,” jelas Rokhmatulloh.

Hasil interograsi lanjutnya, tersangka LH mengatakan bahwa sabu tersebut miliknya yang di dapat dari seseorang berinisial A yang saat ini tengah dilakukan pengejaran (DPO).

Untuk proses lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti diamankan ke mapolsek benda untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan.

BACA JUGA :  6 Kali Mencuri Pemotong Batu, Warga Buleleng Dibekuk Polisi

“Kita lakukan penahanan terhadap tersangka kemudian untuk barang bukti telah kita lakukan uji lab dengan hasil positif mengandung metamfitamine,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka LH dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal diatas 4 tahun penjara.*

Penulis: Andik ESEditor: Renoto Sirengga
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights