JAKARTA – Setelah diamankan di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Polwan berparas cantik Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto telah dipulangkan ke Polres Kota Manado pada Rabu (9/2/2022) malam.
“Sudah dipulangkan. Baru sampai di sana,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi wartawan.
Dikatakan Zulpan, alasan polwan tersebut dipulangkan karena pihak Polda Metro Jaya hanya membantu penangkapannya. Sedangkan, terkait kasus yang dilakukannya ditangani oleh Polda Sulut.
Zulpan tidak menjelaskan secara terperinci perihal penangkapan buron Polresta Manado tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa saat ini Briptu Christy sedang dimintai keterangan. Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Utara untuk menyerahkan Briptu Christy.
Zulpan juga mengatakan kepulangannya Christy dikawal oleh anggota Polisi. “Dipulangkan dengan dikawal,” ucapnya.
Sebelumnya, Polresta Manado memasukkan Briptu Christy Sugiarto ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 31 Januari 2022. Christy disebut sudah meninggalkan tugasnya sejak 15 November 2021. Polresta Manado juga sudah mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri karena telah meninggalkan tugas tanpa izin 30 hari secara berturut-turut.
Sebagai informasi, Christy (25) sudah menjadi polisi sejak 2014. Sebelumnya, perempuan ini pernah berkuliah di Universitas Negeri Manado. Terakhir, Polwan ini bertugas di Bagian Sumber Daya Manusia Polresta Manado.