Palak Wisatawan Asing, Pria di Bali Dicokok Polisi

  • Bagikan
KEP (40) diamankan petugas kepolisian dari Polsek Kuta Utara.

BALI – Setelah viral di media sosial terkait seorang pria yang nekat melakukan pemalakan kepada wisatawan di Badung, Bali. Akhirnya pria tersebut berhasil diamankan petugas kepolisian dari Polsek Kuta Utara.

Wisatawan yang sempat merekam aksi pria tersebut, sempat tidak menyukai aksi pria yang berasal dari Bali itu.

Diketahui aksi pria yang memalak wisatawan dengan meminta uang Rp 150.000 itu berlangsung di wilayah Desa Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Menurut informasi yang dihimpun, pria itu merupakan oknum Padang Linjong Transport atau PLT.

Diketahui kejadian itu berlangsung di depan Restoran Copen Agen, Jalan Padang Linjong, Banjar Padang Linjong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Setelah sempat viral, akhirnya pria itu berhasil dibekuk tim Opsnal Polsek Kuta Utara dan dipimpin langsung Kapolsek Kompol I Made Pramesetia.

Usai diamankan, pria yang diketahui bernama Kadek Eka Putra (40) asal Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali itu kemudian diperiksa dan sudah ditahan.

BACA JUGA :  Pemilik Restoran Padang yang Jual Babi Rendang Minta Maaf, Sergio: Saya Menyesal

“Berdasarkan informasi yang tersebar di media sosial. Kami langsung proaktif melakukan penyelidikan dan alhamdulilah dalam waktu singkat berhasil diamankan,” kata Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono terpisah, Rabu (21/6/2023).

Menurut Kapolres Badung, pria itu diamankan di wilayah Padang Linjong, kemudian diperiksa lebih lanjut dan membenarkan bahwa itu adalah dirinya.

Sebelumnya, Calysta T (31) asal Singapura hendak meninggalkan Villa Kanolof di Padang Linjong dan hendak kembali ke negaranya.

Staf vila sempat menginformasikan bahwa ada tamu yang hendak check out pada Selasa (20/6/2023) pukul 09.50 Wita. Kemudian staf villa menginformasikan ke Pos Transportasi Padang Linjong soal tamu yang hendak check out dan menuju ke Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Saat itu, staf villa menawarkan jasa transportasi di sana namun karena tarif yang cukup mahal, membuat korban menolak.

“Diketahui tarifnya itu Rp 270.000 sekali antar menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai,” tambahnya.

Selanjutnya korban pergi dengan memesan transportasi online. Tak lama pelaku datang dan memberitahu sang sopir online.

BACA JUGA :  Temuan Petasan Dibalut Kertas Potongan Ayat Alqur'an Bikin Geger Warga Aceh

Saat itu, pelaku memberitahu kepada sopir online bahwa di area itu tidak boleh ada tamu yang menaiki transportasi online.

Namun korban dan rekannya tidak mau menggunakan jasa transportasi setempat salah satunya karena mahalnya tarif. Korban pun lebih memilih jasa transportasi online. Namun saat akan pergi, pelaku membuka pintu mobil dan memberitahu soal aturan setempat ke para tamu atau korban.

Staf vila sempat menginformasikan bahwa ada tamu yang hendak check out pada Selasa (20/6/2023) pukul 09.50 Wita. Kemudian staf villa menginformasikan ke Pos Transportasi Padang Linjong soal tamu yang hendak check out dan menuju ke Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Saat itu, staf villa menawarkan jasa transportasi di sana namun karena tarif yang cukup mahal, membuat korban menolak.

“Diketahui tarifnya itu Rp 270.000 sekali antar menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai,” tambahnya.

Selanjutnya korban pergi dengan memesan transportasi online. Tak lama pelaku datang dan memberitahu sang sopir online.

BACA JUGA :  Bupati Klungkung Buka Rakor Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba

Saat itu, pelaku memberitahu kepada sopir online bahwa di area itu tidak boleh ada tamu yang menaiki transportasi online.

Namun korban dan rekannya tidak mau menggunakan jasa transportasi setempat salah satunya karena mahalnya tarif. Korban pun lebih memilih jasa transportasi online. Namun saat akan pergi, pelaku membuka pintu mobil dan memberitahu soal aturan setempat ke para tamu atau korban.

Korban tetap menolak, hingga akhirnya ada perselisihan. Namun karena tidak ingin berdebat lama korban memberikan uang sebesar Rp 100.000.

Pelaku yang tetap bersikukuh kemudian menolak uang tersebut dan meminta uang sebesar Rp 150.000 agar tamu dan sopir online bisa pergi.

Setelah kejadian itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengamankan pelaku yang sempat viral di media sosial. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan dan dijerat dengan Pasal 368 atau Pasal 355 KUHP.

“Sudah diamankan di Polsek Kuta Utara untuk proses lebih lanjut,” pungkas AKBP Teguh Priyo Wasono.

Penulis: RedEditor: Renoto Sirengga
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights