BANTEN – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan sabu-sabu. Dua di antaranya ternyata karyawan salah satu panti rehabilitasi narkoba di Pamulang.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan, tiga tersangka yang telah diamankan itu berinisial DT (41) dan MFU (26) serta wanita berinisial EDS (28). Barang bukti yang turut diamankan berupa 1 plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,78 gram dan 7 butir pil diduga ekstasi.
“Hasil pemeriksaan di Labfor barang bukti yang diduga ekstasi dinyatakan negatif. Pelaku 1 wanita diamankan di kos Leguti Mension Lengkong Gudang Timur Serpong dan dua pria di Bambu Apus Pamulang, Kota Tangerang Selatan, pada Kamis, (26/5/2023) sore lalu,” jelas dia.
Ketiga pelaku ditangkap setelah polisi menyelidiki laporan masyarakat tentang adanya dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika. “Informasi dari masyarakat tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan observasi ke lokasi yang di informasikan, yang akhirnya berhasil mengamankan ke-3 pelaku berikut barang buktinya,” ungkap Zain.
Dia sangat menyayangkan keterlibatan dua karyawan panti rehabilitasi narkoba dalam kasus itu. Mereka seharusnya menyadarkan dan merehabilitasi pelaku pengguna narkoba, bukan malah ikut terlibat dalam penyalahgunaan barang haram itu.
Zain menambahkan, dari pemeriksaan yang dilakukan, para pelaku merupakan pengguna narkoba jenis sabu. Hasil tes urine mereka mengandung methamfetamin.
“Ketiga pelaku dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini 3 pelaku sedang dilakukan asesmen, apakah perlu dilakukan rehabilitasi atau tidak, sebagaimana amanah undang-undang tersebut,” tutup Zain.