Polisi menyebut saksi APA merupakan orang menyampaikan kepada Mario Dandy mengenai dugaan perbuatan tidak baik dilakukan David terhadap wanita berinisial AG, teman dekat Mario Dandy.
“Saudari APA itu menyampaikan dugaan perbuatan tidak baik yang dilakukan korban kepada AG,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (25/2).
Ade Ary menjelaskan saksi APA ini meneruskan dugaan perbuatan tidak baik dengan menyampaikan kepada tersangka Mario Dandy yang notabene merupakan teman dekat AG.
Kemudian Mario Dandy mengonfirmasi kepada AG, setelah diduga dibenarkan itulah yang membuat tersangka emosi dan mengajak korban D untuk bertemu.
“Setelah AG mengonfirmasi, akhirnya tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S untuk menemui korban,” kata Ade Ary.
Kronologi Penganiayaan
Ade Ary melanjutkan, Mario Dandy dan rekannya Shane (19) serta AG kemudian bersama-sama mendatangi lokasi korban yang saat itu berada di rumah temannya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan dengan alasan mengembalikan kartu pelajar korban.
“Setelah sampai di sana, tersangka S bertanya kepada MDS, ‘Den, nanti gue ngapain?’,” ucapnya.
“Kemudian tersangka MDS menjawab, ‘Entar lu videoin saja’,” tambahnya.
Kemudian, S bertanya kepada Mario mengenai alat yang digunakan untuk merekam kejadian itu. Mario pun langsung memberikan handphone miliknya ke Shane.
“Kemudian sesampainya di rumah temannya anak korban, tersangka S bertanya kepada tersangka MDS, ‘Perannya apa?’,” jelasnya.
“Tersangka MDS bilang, ‘Lu videoin saja, nih pakai HP gua’,” sambungnya.
Setelah bertemu dengan David, ia pun menyuruhnya untuk push up sebanyak 50 kali. Namun, korban saat itu hanya sanggup hingga 20 kali.
“Korban disuruh sikap tobat oleh tersangka MDS. Korban menyampaikan tidak bisa, akhirnya tersangka MDS meminta tersangka S untuk mencontohkan sikap tobat,” ungkapnya.
“Kemudian, anak korban D juga tidak bisa, sehingga, MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS,” sambungnya.
Kemudian, Mario langsung menganiaya David dengan cara menendang kepala hingga beberapa kali. Tak sampai situ, ia juga menginjak kepala korban beberapa kali.
“Kemudian, menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut dan memukul kepala ketika korban berada pada posisi push up. Saat itu tersangka S melakukan perekaman dengan HP tersangka MDS,” paparnya.
“Berdasarkan fakta-fakta tersebut, setelah itu ada orang tua temannya D yang menolong korban dan akhirnya menghubungi satpam, satpam menghubungi Polsek Pesanggrahan, sehingga mengamankan dua tersangka dan saksi AG,” pungkasnya.
Lalu, N selaku orang tua dari teman David langsung menolong korban dan membawanya ke Rumah Sakit Medika Kebayoran Lama.
Dua Tersangka Penganiaya David
Polisi sebelumnya menetapkan Mario Dandy dan Shane menjadi tersangka dan ditahan atas kasus dugaan kekerasan terhadap David. Penganiayaan itu terjadi di perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario Dandy dijerat Pasal 76c junto pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.(*)