“Satgas dibentuk kan untuk melindungi, apalagi kami sesama orang NTT, tapi yang terjadi sebaliknya, malah menyakiti, jadi lebih baik bubarkan saja,” tegasnya.
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar ke depannya tidak ada lagi kejadian serupa yang menimpa orang lain. Tidak ada lagi orang yang dilukai oleh Satgas bahkan dibuat hingga cacat permanen seperti korban.
“Kami juga berharap polisi mengusut kasus ini secara tuntas,” pintanya.
Sebelumnya, polresta Denpasar akhirnya menangkap dua orang pelaku pengeroyokan terhadap anak di bawah umur. Dimana sebelumnya korban, RV.
Kedua pelaku bernama Andi Hamid (36) dan Ruben Here (40) yang merupakan anggota Satgas HIKMAST (Himpunan Keluarga Matawai Amahu Sumba Timur) yang berada di Bali dan berada di bawah naungan organisasi induk, Flobamora Bali.
Kedua pelaku diamankan di jalan Mandalasari Gg. 1F, Panjer, Denpasar Selatan.
“Kedua pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polresta Denpasar,” kata Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, di Mapolresta Denpasar, Jumat (11/3/2022)
Dijelaskannya bahwa kejadian itu terjadi pada Minggu (6/3/2022) sekitar pukul 19.30 Wita di My Stadion Futsal, jalan Teuku Umar Barat Denpasar.
Saat itu korban akan menonton futsal dan masuk melalui pintu barat. Namun pelaku bernama Andi tidak mengizinkannya.
Setelah korban menyebutkan nama orang tuanya yang bernama Frangky, pelaku Andi memperbolehkan korban masuk ke dalam lapangan dengan cara menarik tangan kanan korban.
Atas perlakuan kasar pelaku bernama Andi, korban tak terima sehingga terjadi adu mulut. Selanjutnya korban menuju pintu timur dan dihampiri oleh Alex selaku ketua satgas HIKMAST. Namun, tiba tiba pelaku yang bernama Ruben selaku anggota satgas mendorong korban.
“Dan itu diikuti oleh pelaku Andi mendorong dan menendang korban dari belakang sehingga tangan korban nyangkut di jaring pintu keluar lapangan dan mengakibatkan tangan kiri korban patah,” terangnya.
Akibat kejadian itu, pihak keluarga korban melapor ke Polresta Denpasar dan kini kedua pelaku ditangkap. Dari kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, pakaian kedua tersangka, serta rekaman CCTV di TKP.