Orang Kuat Dibalik Pembangunan Konstruksi Reklame di Epicentrum, Kasatpol PP DKI Tak Berdaya

  • Bagikan
Kontruksi reklame di kawasan Epicentrum Jl. Rasuna Said diberikan peringatan oleh Dinas PMPTSP DKI Jakarta karena tidak ada IMB-R. (Foto: istimewa)

JAKARTA – Sejumlah kalangan meminta bangunan kotruksi reklame yang berdiri di atas trotoar di depan kawasan Epicentrum Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan dibongkar alias diratakan dengan tanah.

Permintaan itu beralasan, karena kontruksi reklame itu diduga telah melanggar zona kendali ketat berdasarkan Pergub DKI No. 100 Tahun 2021 dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan reklame (IMB-R) dan berdiri di zona kendali ketat.

Berdasarkan invesrigasi wartawan dari sumber mengatakan, reklame tersebut milik perusahaan periklanan bernama Davis Jaya Advertising.

“Reklame itu punya Davis,” ujar sumber, Rabu (29/11/2023).

Menurut dia, berdirinya reklame itu karena atas izin salah seorang oknum petinggi Ormas bernama Badan Musyawarah Betawi (Bamus Betawi). Ia juga menyebut sudah habis sekitar 600 juta rupiah untuk koordinasi.

BACA JUGA :  Kasatpol PP DKI Jakarta: Laporkan Oknum ASN yang Terlibat Reklame Ilegal, Kita Tindak Tegas

“Sudah habis 600 jutaan untuk uang koordinasi,” imbuh sumber.

Hal ini menjadi tantangan pemerintah terutama Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk menegakan peraturan yang telah dibuat. Jangan sampai pemerintah kalah dengan satu golongan Ormas yang bukannya mentaati peraturan malah menabraknya.

Jika pelanggarannya sudah jelas, Satpol PP DKI Jakarta seharusnya berhak untuk memberikan segel dan dilanjutkan dilakukan pembongkaran.

Menaggapi hal itu, pemantau kebijakan publik Awy Eziary menilai, Sarpol PP DKI Jakarta terkesan takut dan tutup mata melihat pelanggaran fatal di depan mata.

“Sudah jelas melanggar dan dia mengetahuinya, tapi kok malah dicuekin. Apa karena takut karena backingnya lebih senior,” ujar Awy, Jumat (1/12/2023).

BACA JUGA :  Terlalu Mengagungkan Gelar Akademik Adalah Indikasi Feodalisme Gaya Baru

Awy berharap kepada Kasatpol PP DKI Jakarta untuk melakukan penyegelan dan pembongkaran terhadap kontruksi reklame yang ada di lokasi tersebut.

“Pelanggaran jelas dan aturan hukumnya juga jelas, gak usah takut ada backing senior, sikat aja,” tegasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights