Oknum Polisi di Tangsel Dilaporkan Istrinya ke Propam Terkait Perselingkuhan

  • Bagikan
Foto: ilustrasi

TANGSEL – Oknum anggota Banit Reskrim Polsek Pondok Aren Bripka HK dilaporkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya oleh istrinya, Imelda Sinambela dalam kasus dugaan perselingkuhan dan penelantaran.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu menerangkan, bahwa pelaporan dugaan perselingkuhan dan penelantaran itu telah ditangani Bidang Propam dan Bidang Renakta (remaja, anak dan wanita) Polda Metro Jaya.

“Untuk kasus etik dan disiplin dilaporkan ke Polda 16 Juni 2022, dan panggilan klarifikasi sudah dilakukan tanggal 13 Oktober. Saat ini kasus masih ditangani Bid Propam Polda Metro Jaya,” kata Sarly Sollu saat dikonfirmasi, Jumat (11/11/2022).

Dugaan perselingkuhan dan penelantaran itu viral di media sosial setelah diunggah pelapor Imelda Sinambela. Unggahan dalam bentuk potongan gambar dalam cuplikan video berdurasi sekitar 33 detik itu, mendapat banyak dukungan teman-teman pelapor agar kuat dan tabah menghadapi cobaan tersebut.

BACA JUGA :  Soal Laporan Kuat Ma'ruf ke KY Terkait Hakim Sidang, Ini Respon PN Jaksel

Sementara, untuk kasus laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ditangani Renakta Polda Metro Jaya.

“Berdasarkan laporan 22 Agustus dan tanggal 2 September sudah ada panggilan Bripka Hadi Kurniawan, saat ini kasus masih ditangani Renakta,” jelas Sarly Sollu.

Dengan belum adanya putusan dari pelaporan tersebut, dipastikan Bripka HK saat ini masih bekerja menjalankan tugas kepolisian.

“Tetap berdinas sambil menunggu proses hukum dan putusannya,” pungkasnya.

Penulis: Andik ESEditor: Renoto Sirengga
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights