Oknum Anggota Brimob Terduga Terlibat Pemerkosaan ABG di Sulteng Dinonaktifkan

  • Bagikan
Foto: ilustrasi

SULTENG – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menonaktifan sementara anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan gadis 15 tahun di Parigi Moutong atau Parimo. Anggota Brimob Polri berinisial MKS itu telah diamankan sementara di Mako Brimob Polda Sulteng.

“Untuk MKS saat ini masih dalam pemeriksaan dan diamankan di Mako Brimob Polda Sulteng, di mana sebelumnya oknum Polri bertugas di Polres Parimo,” kata Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho saat konferensi pers di Mapolda Sulteng di Kota Palu, Rabu (31/5/2023).

Dari 11 orang tersangka yang disebutkan oleh korban, terdapat tujuh orang yang sudah ditangkap. Dua di antaranya baru ditangkap pada Rabu (31/5/2023). Mereka yang ditahan yakni seorang Kepala Desa di wilayah Parigi Moutong berinisial HR; seorang guru SD berinisial ARH (40). Kemudian AK (47), AR (26), dan MT (36).

BACA JUGA :  Masih Suasana Lebaran, Pria di Gunung Kidul Ditemukan Gantung Diri di Hutan

Semenetara yang baru ditangkap yakni FN (22) seorang mahasiswa yang merupakan pacar dari korban, dan inisial KDD (32). Adapun tiga tersangka yang masih buron yakni AW, AS, dan AK.

Agus Nugroho mengatakan, saat ini pihaknya belum menetapkan anggota Brimob Polri berinisial MKS sebagai tersangka. Agus menyatakan, Polda Sulteng masih membutuhkan satu alat bukti untuk menetapkan MKS sebagai tersangka. Kendati begitu, MKS yang merupakan perwira Polri berpangkat Ipda telah dinonantifkan sementara dari satuan kerjanya.

“Kami masih minim alat bukti, tetapi kami yakini dalam waktu dekat akan mendapatkan alat bukti lainnya,” kata Agus.

Agus juga menegaskan akan memproses hukum oknum yang terlibat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA :  BBPOM: Ribuan Kosmetik Ilegal Beredar di Yogyakarta

“Kita akan proposional. Kalau salah kita katakan salah, kalau benar kita katakan benar,” katanya.

Di sisi lain, Irjen Pol Agus Nugroho, menjelaskan bahwa kasus ini bukanlah pemerkosaan namun kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. Karena kasus ini tidak ada unsur pemaksaan maupun ancaman. Kejadian, menurut dia, tidak terjadi bersamaan berbeda tempat dan lokasi.

Perkara ini mulai ditangani Polres Parimio di Januari 2023, saat pelapor yakni ibu korban terhadap kasus persetubuhan anak dibawah umur. Saat kejadian korban masih berusia 15 tahun, olehnya Polisi menjerat pasal perlindungan anak undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara.

BACA JUGA :  Bule Amerika Tersesat di Gunung Agung Berhasil Ditemukan
Penulis: RedEditor: Renoto Sirengga
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights