Nyawa Bocah Melayang, Galian Tanah di Rajeg Tetap Beroprasi

  • Bagikan

KABUPATEN TANGERANG- Kendati sudah menelan korban jiwa, lokasi galian tanah di Kampung Kebon Kelapa, RT 19 RW 05, Desa Pangarengan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang saat ini kembali beroperasi.

Mirisnya, kontur tanah yang sudah terbentuk danau akibat galian tersebut tidak terpasang pagar, papan himbauan atau larangan sehingga dikhawatirkan kembali menelan korban jiwa.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa (24/9/2024), lokasi galian yang sebelumnya sudah dilakukan penyegelan beberapa waktu lalu oleh instansi terkait, nampak masih terdapat alat berat dan lalu lalang armada pengangkut tanah galian.

Ali Farham Ketua Umum Barisan Perjuangan Rakyat Jelata (BARATA) menuturkan, pemerintah seharusnya dapat lebih tegas dalam menghentikan aktifitas galian C yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.

BACA JUGA :  Pemkot Tangsel Gelar Sayembara Logo HUT ke-16, Total Hadiah 20 Juta Rupiah!

Menurut dia, penutupan permanen atas galian tersebut tidak lagi dapat ditawar, pasalnya selain kerusakan pada infrastruktur jalan, debu yang mengganggu kesehatan, dan potensi banjir akibat perubahan konstur tanah lokasi galian tersebut sudah menelan korban jiwa.

“Ini ada apa dengan para pemangku kebijakan? kok setelah dilakukan penyegelan mereka dapat kembali beroprasi, sudah jelas banyak warga yang dirugikan kenapa masih saja dibiarkan beroprasi itu galian,” tukas Ali Farham.

Dengan demikian Ia berharap pihak instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap galian tersebut dan menghentikan Aktivitas yang merusak lingkungan.

“Tajam kebawah dan tumpul keatas sepertinya inimah, karna yang saya lihat penyegelan yang dilakukan hanya sebatas menggugurkan kewajiban para aparatur pemerintahan karna pada faktanya segel yang mereka pasang tidak diindahkan,” kata Farham.

BACA JUGA :  DJKI Luncurkan Program Unggulan Tahun 2023 Tingkatkan Permohonan Kekayaan Intelektual

Farham menduga pembiaran aktivitas galian tanah yang disinyalir tanpa izin beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang, adalah bentuk ketidak patuhan pada aturan hukum dari para pihak, terlebih perangkat yang diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan.

“SatpolPP sudah semestinya melakukan tindakan tegas dengan menutup secara permanen galian itu, misal dengan diportal seperti yang dilakukan pemerintah pada resto padi – padi yang diduga tidak berijin,” ungkapnya.

Dalam waktu dekat, masih menurut Farham, pihaknya akan meminta klarifikasi kepada instasi terkait seperti satpolPP, Kecamatan Rajeg, dan Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Kita masyarakat berhak tau sejauh mana pemerintah hadir dalam menjawab keresahan masyarakat, tentunya kita bersurat ya intinya kita semua upaya tempuh di era keterbukaan informasi publik,” ucap Farham.

BACA JUGA :  Upaya Restorative Justice Kasus Nikita Mirzani di Polres Serang Batal Dilakukan

Sebelumnya, Satu dari lima anak yang berenang di danau bekas galian tanah, di Kampung Kebon Kelapa, RT 19 RW 05, Desa Pangarengan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, tewas tenggelam, Selasa 5 Desember 2023.

Korban bernama Riski Setiawan (14), adalah siswa kelas 9 SMP Tsanawiyah Nurul Iman, yang berdomisili di Kampung Cakop, RT 17 RW 04, Desa Pangarengan, Kecamatan Rajeg.

Riski Setiawan ditemukan warga setempat dalam kondisi sudah meninggal dunia sekitar pukul 11.30 WIB.

Penulis: Andik ESEditor: Renoto Sirengga
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights