SURABAYA- Seorang sopir taksi online berinisial HG (41) ditangkap polisi di salah satu lobi hotel di Surabaya. Dari tangan warga Wonokitri, Surabaya tersebut, polisi mengamankan lima poket narkoba berupa sabu-sabu.
Kasat Renarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Samanonasa mengatakan, HG ditangkap lantaran bersangkutan diduga menjadi kurir yang mengedarkan narkotika di Jalan Dukuh, Kupang Timur, Sawahan, Surabaya.
“Penangkapan terhadap HG berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba lobi hotel tersebut,” kata Daniel, Senin (31/10/2022).
Daniel mengatakan, berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan sehingga informasi tersebut yang mengarah pada tersangka HG.
Kemudian pada Senin (3/10/2022) sekira pukul 18.00 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka di lobi hotel yang berada di Jalan Dukuh.
“Selain mengamankan HG, kami juga menyita barang 5 poket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,60 gram, 0,48 gram, 0,78 gram, 1,20 gram, serata 1,33 gram beserta bungkusnya, satu dos bekas rokok gudang garam dan satu handphone,” ujarnya.
Dari keterangan tersangka kepada polisi, HG merupakan kurir sabu yang mendapatkan narkotika dengan cara membeli dari seseorang bernama DSY (tertangkap) dengan harga Rp1 juta per gram.
“Tersangka dengan cara bertemu lalu melakukan transaksi langsung di belakang supermarket di Jalan Diponegoro Surabaya. Sabu tersebut akan dijual lagi,” terangnya.
Akibat perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)