Nikita Mirzani Ditahan Bersama 8 Tahanan Wanita Lainnya dalam Satu Kamar

  • Bagikan
Rutan Kelas II B Serang, Banten. (Foto/istimewa)

SERANG- Rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Serang, Banten memastikan artis Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan setelah pihak rutan menerima surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa (25/10/2022). Dalam satu kamar, Nikita bersama delapan tahanan wanita lainnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten Masjuno mengatakan Nikita Mirzani di ruang tahanan bersama 8 tahanan lainnya.

“Sudah ditempatkan di sel bersama dengan yang lain,” kata Masjuno, Rabu Dini hari (26/10/2022).

Masjuno memastikan, tidak ada fasilitas khusus yang diterima Nikita Mirzani di Rutan Serang. Artis ini mendapat perlakuan yang sama dengan tahanan wanita lainnya. Nikita tidur satu kamar dengan delapan tahanan wanita lain di dalam rutan.

“Dia berada di sel wanita, semuanya sama dengan yang lainnya tidak ada yang dibedakan. Tidak ada permintaan-permintaan apapun, kalau perlengkapan yang mendasar untuk keperluan sehari-hari seperti kasur itu ada, ya per malam ini resmi ditahan.” jelas Masjuno.

BACA JUGA :  Upaya Restorative Justice Kasus Nikita Mirzani di Polres Serang Batal Dilakukan

Nikita Mirzani ditahan maksimal 20 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang untuk menjalani sidang. Meski demikian, penahanan bisa diperpanjang jika berkas dirasa belum lengkap.

Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penistaan fitnah dengan tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP. Pihak yang merasa dirugikan adalah Dito Mahendra.

Nikita tiba di Kantor Kejari Serang di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Selasa Sore didampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean. Oleh kejaksaan, berkas dinyatakan lengkap pukul 18.00 dan Nikita Mirzani ditahan. Kemudian Nikita Mirzani berteriak dan menangis.

BACA JUGA :  Sepanjang Mei 2023 Polres Tangerang Kota Ringkus 10 Pengedar Narkotika Lintas Pulau

Nikita Mirzani mempertanyakan proses hukum kasusnya, dia berkali kali menyebut Dito Mahendra. Kepada pihak Kejaksaan, Nikita Mirzani berteriak jahat dan penegak hukum tidak punya hati nurani. Meski ada penolakan, pihak Kejaksaan Negeri Serang tetap melaksanakan proses penahanan terhadap Nikita Mirzani dengan langkah antisipasi yang sudah dipersiapkan.

Alasan objektif penyidik melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas 5 tahun. Sedangkan alasan subjektif, sesuai pasal 21 ayat (1) KUHP Pidana menyebutkan penahanan dilakukan agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.

Nikita menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan Dito Mahendra. Alasan melaporkan Nikita Mirzani, terkait unggahan Instagram Story sang artis. Melalui media sosialnya, Nikita Mirzani menyebut Dito Mahendra penipu dan PHP (pemberi harapan palsu). Dasar itulah yang membuat Dito Mahendra, melaporkan Nikita Mirzani dengan tuduhan pencemaran nama baik dan menjeratnya dengan Undang-Undang ITE.

BACA JUGA :  Ditahan di Rutan Serang, Nikita Mirzani Ngamuk dan Histeris

Dito secara tegas menyatakan tidak mengenal Nikita. Makanya, ketika pertama kali melihat Story Nikita yang menyindirnya, Dito mengaku kaget. Dito dengan Nikita tidak pernah berinteraksi secara personal. Kliennya tidak terima ketika dituduh oleh Nikita Mirzani menipu hingga PHP.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights