Ngeri, Sepanjang 2023 Transaksi Perdagangan Orang di Indonesia Tembus Rp443 Miliar

  • Bagikan
Ilustrasi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Foto istimewa).

JAKARTA- Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan hasil analisis terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama tahun 2023.

Nilai transaksi terkait kasus perdagangan orang dari hasil empat laporan analisis dilakukan PPATK mencapai miliaran.

“Pada tahun 2023 PPATK telah menyampaikan empat HA (hasil analisis) terkait TPPO dengan nilai transaksi kurang lebih Rp442 miliar,” kata Humas PPATK Natsir Kongah dalam keterangannya, Kamis (8/6).

Temuan dari PPATK itu telah diserahkan kepada Polri.

Data itu dikirim dalam rangka kerja sama untuk membantu pengungkapan sejumlah kasus perdagangan orang yang telah diproses.

“Telah ditindaklanjuti oleh Polri dengan penetapan para tersangka,” kata Natsir.

Analisis dilakukan PPATK, kembali melacak transaksi menyangkut kasus perdagangan orang. Termasuk dengan jaringan lain dugaan TPPO di luar negeri.

BACA JUGA :  Korban Perdagangan Orang di Myanmar Bakal Jalani Shock Therapy Usai Tiba di Indonesia Hari Ini

“Untuk jaringan penempatan TKI ilegal lainnya baik itu jaringan Kamboja sebagaimana permintaan Polri maupun proaktif oleh PPATK sedang dilakukan penelusuran aliran dananya ke berbagai PJK (perusahaan jasa keuangan),” ujar dia.

Polri Bentuk Satgas TPPO

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sigit memberi target sepekan untuk menangani masalah TPPO dan akan dievaluasi.

“Jadi ini akan bekerja, beliau kasih target seminggu, nanti beliau akan evaluasi hasilnya seperti apa, karena daerah asalnya tertentu, pemberangkatannya juga tertentu,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (6/6).

Agus mengungkapkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal memberi sanksi jika Satgas TPPO tak bekerja serius

BACA JUGA :  Ginjalnya Dijual, 14 WNI Korban TPPO Tertahan di RS Luar Negeri

“Beliau akan kasih target kalau ini akan dievaluasi, kalau memang enggak serius ya pasti akan ada sanksi dari beliau,” ujarnya.

Agus menjelaskan, Kapolri Sigit sudah memberikan arahan kepada seluruh Kapolda di Indonesia terkait TPPO ini.

Kemudian, Satgas di Mabes Polri yang sudah dibentuk dipimpin oleh Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri.

Satgas itu terdiri dari beberapa Sub Satgas dan Satgas Pencegahan.

“Ada Satgas rehabilitasi, ada Satgas penindakan, sampai dengan Satgas lingkungan kelembagaan,” jelas Agus.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights