Ngaku Bisa obati Stres dan Gandakan Uang, Dukun di Pandeglang Setubuhi Korban 5 Kali Sehari

  • Bagikan
Ngaku Bisa obati Stres dan Gandakan Uang, Dukun di Pandeglang Setubuhi Korban 5 Kali Sehari. (Foto/ist)

PANDEGLANG- Dukun cabul di Pandeglang, Banten tega menyetubuhi gadis berusia 21 tahun lima kali sehari hingga minum pil KB agar tidak hamil.

Modus pelaku yakni mengobati penyakit stres hingga menggandakan uang. Pelaku sempat dihakimi massa sebelum dibawa ke Polres Pandeglang.

Dalam video amatir yang diterima wartawan, pelaku R (30) ditangkap warga karena sempat berusaha kabur dari rumahnya.

Aksi pencabulan ini berawal saat pelaku diminta keluarga korban untuk menyembuhkan stres anaknya. Namun diduga pelaku tertarik dengan kemolekan tubuh korban hingga memulai aksi bejatnya.

Pelaku meminta korban bersedia melakukan ritual persetubuhan. Bahkan sperma hasil persetubuhan itu diambil dengan sendok dan dioleskan ke uang kertas yang diduga palsu agar menjadi bertambah.

BACA JUGA :  Polisi Periksa 6 Karyawan Holywings Soal Promo Alkohol Gratis Muhammad-Maria

Aksi bejad pelaku diketahui telah terjadi sejak bulan Maret 2022 hingga 17 Februari 2023 kemarin. Korban baru berani melaporkan ke pihak keluarga karena selama ini mengaku diancam akan dibunuh.

Di hadapan petugas, pelaku mengaku bisa menyembuhkan korban yang sakit dan bisa menggandakan uang sebanyak Rp2 miliar hanya dengan doa-doa dan ritual khusus. Namun, aksi pelaku tidak terbukti hingga akhirnya pihak keluarga resah.

Korban akhirnya mengaku telah disetubuhi pelaku. Bahkan, selama proses ritual itu, korban sempat dibawa pelaku hingga ke daerah Tangerang.  

“Korban mengaku kalau pelaku membuat skenario seolah-olah jika keluarganya itu diiming-iming penggandaaan uang,” ucap keluarga korban, Usup, Senin (20/2/2023).

BACA JUGA :  Tim Advokat Aremania Menggugat Sebut Tragedi Kanjuruhan Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan, korban dibawa pelaku ke Tangerang hampir satu tahun.

Selama itu, korban disetubuhi pelaku sebanyak lima kali dalam sehari. Agar tidak hamil, korban dipaksa meminum pil KB.

“Korban ini tinggal di rumah pelaku dari bulan Maret 2022. Selama di rumah pelaku, korban sering disetubuhi modus ritual sehari sampai lima kali,” katanya.

Pelaku untuk sementara dijerat Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 289 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights