Naik Nyaris 100 Persen, Menag Yaqut Usulkan Biaya Haji 2023 Sebesar Rp 69 Juta

  • Bagikan
Naik Nyaris 100 Persen, Menag Yaqut Usulkan Biaya Haji 2023 Sebesar Rp 69 Juta. (Foto: (c) hikrcn)

JAKARTA- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 sebesar Rp98.893.909,11.

Dari jumlah itu, skenarionya adalah komponen nilai manfaat (optimalisasi) haji diberikan hanya 30 persen atau sebesar Rp29.700.175,11 per jemaah.

Skenario pengurangan nilai manfaat ini membuat biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji tahun 2023 membengkak naik hingga sebesar Rp69 juta.

BPIH 2023 itu kontras bila dibandingkan BPIH tahun 2022 lalu sebesar Rp98.379.021,09. Dengan komposisi Bipih atau ongkos yang dikenakan kepada calon haji sebesar Rp39.886.009,00 atau 40,54 persen dan sisanya diambil dari nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 atau hingga 59,46 persen.

Yaqut beralasan pengurangan nilai manfaat dana haji ini untuk menyeimbangkan antara jemaah dengan keberlangsungan nilai manfaat haji di masa yang akan datang.

BACA JUGA :  Jemaah Haji Indonesia Kloter 1 Bakal Hadapi Cuaca Panas 41 Derajat Celsius Saat Tiba di Arab Saudi

Ia menjelaskan, pembebanan biaya haji harus menjaga likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya dana kelolaan yang ada di BPKH itu tidak tergerus modalnya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” kata Yaqut di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1).

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” kata dia.

Selain itu, Yaqut beralasan prinsip istitha’ah atau kemampuan menjalankan ibadah haji dikedepankan dalam menentukan biaya haji tahun ini. Baginya, umat Islam menjalani ibadah haji bila mampu.

BACA JUGA :  Ingin Haji, Belasan Bikers dari Indonesia Pergi Ke Mekkah Naik Motor

“Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” kata Yaqut.

Setelah menyampaikan usulan, Yaqut akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.

“Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” kata dia.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights