GARUDANEWS- Allah SWT memerintahkan umat-Nya untuk gadhul bashar atau menjaga pandangan. Pernah mendengar pepatah yang mengatakan bahwa mata adalah jendela hati? Barang siapa menjaga pandangannya, maka akan bagus hatinya. Inilah tujuan dari gadhul bashar.
Mengutip Ghad Al-Basar dalam Al-Qur’an Surat Al-Nur ayat 30-31 tulisan Najma Alifia (2016) menurut Ismail bin Katsir, pandangan adalah asal dari seluruh musibah yang menimpa manusia.
Sebab pandangan akan melahirkan lintasan dalam benak, kemudian lintasan itu akan melahirkan pikiran. Pikiran inilah yang melahirkan syahwat, dan dari syahwat itu timbullah keinginan yang pada akhirnya mewujud pada tindakan nyata.
Makna Gadhul Bashar dalam Islam
Gadhul Bashar berasal dari Bahasa Arab gadda dan basara. Gadda artinya menundukkan, merendahkan, memejamkan, atau tidak mengindahkan. Sedangkan basara memiliki makna pengetahuan terhadap sesuatu atau menerobos penglihatan.
M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al Misbah menulis menahan pandangan adalah mengalihkan arah pandangan serta tidak memantapkan pandangan dalam waktu yang lama kepada sesuatu yang terlarang atau kurang baik.
Perintah untuk menjaga pandangan tertuang dalam Alquran surat An-Nur ayat 30 dan 31 yang artinya: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat.”
Melansir Kemenag, dalam ayat ini Allah memerintahkan orang-orang yang beriman, baik laki-laki maupun perempuan untuk memelihara pandangannya dari hal-hal yang diharamkan. Apabila pandangan tersebut terjadi secara tidak sengaja, maka umat Muslim harus segera mengalihkan pandangannya. Ini merupakan bentuk ibadah kepada Allah.
“Setiap Muslim yang melihat kecantikan seorang perempuan, kemudian dia menundukkan dan memejamkan matanya, Allah mengganti sebagai suatu ibadah. (Riwayat Ahmad dari Abu Umamah)”.
Pandangan Mata yang Diharamkan
Mengutip Gad Al-Basar (Menahan Pandangan) dalam Perspektif Alquran tulisan Akbar HS (2016), pandangan yang diharamkan contohnya adalah memandang lawan jenis yang bukan mahram tanpa adanya keperluan yang membolehkan untuk memandang orang tersebut.
Terkadang perzinaan diawali oleh pandangan yang diharamkan. Pandangan tersebut akan menimbulkan khayalan dan keinginan terlarang dalam pikiran dan hati.
Khayalan ini kemudian mendorong seseorang untuk melangkah lebih jauh, bahkan dengan melewati jalan-jalan yang dilarang dalam syariat Islam.
Pandangan Mata yang Disunnahkan
Mayoritas ulama berpendapat laki-laki disunnahkan untuk memandang wajah wanita yang akan dinikahi. Hal ini disandarkan pada hadits Rasulullah SAW yang berbunyi:
“Apabila di antara kalian melamar seorang wanita, maka tidak berdosa baginya untuk melihat hal tersebut, asalkan hal ini semata-mata untuk melamar” (H.R. Ahmad)
Dalam hadits tersebut, telah disebutkan bahwa tindakan memandang ini hendaknya dilakukan ketika si laki-laki benar-benar yakin akan menikahi wanita tersebut.
Pandangan yang Diperbolehkan
Jika seseorang tanpa sengaja memandang wanita atau laki-laki yang bukan mahram, maka hal tersebut diperbolehkan, namun ia harus segera membuang pandangan. Rasulullah SAW bersabda:
“Wahai Ali, janganlah kamu susulkan pandangan pertamamu dengan pandangan kedua, karena yang dibolehkan untukmu hanya pandangan pertama (yang tidak disengaja) sedang pandangan yang kedua tidak lagi dibolehkan” (Riwayat Abu Daud dari Buraidah).
Memandang lawan jenis juga diperbolehkan jika ada kepentingan darurat. Misalnya keperluan mengobati pasien serta menerima atau memberikan persaksian.(*)