Mulai Selasa 1 Maret 2022, 3 Hari Karantina Bagi PPLN yang Masuk ke Bali

  • Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Maritin dan Investasi Luhut Binsar PanjaitaN (Poto:Istimewa)

DENPASAR – Pemerintah mulai besok Selasa 1 Maret 2022 akan memberlakukan aturan baru yakni karantina 3 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Bukan itu saja, pemerintah juga mulai memberlakukan uji coba PPLN bebas masuk Bali tanpa karantina mulai 14 Maret 2022.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Maritin dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan,aturan itu diberikan pada mereka yang sudah melakukan vaksinasi lengkap dan booster atau suntik ketiga.

Keputusan ini kata Luhut  diambil berdasarkan masukan dari para pakar dan menganalisis pelbagai data soal Covid-19 di Indonesia.

“Pada 1 Maret besok pemerintah akan memberlakukan karantina 3 hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan booster,” kata Luhut dalam konferensi persnya virtual, Minggu (27/2) kemarin.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali dan direncanakan akan berlaku 14 Maret mendatang dengan beberapa persyaratannya” ujar Luhut.

BACA JUGA :  Tiga Lokasi Ini Digeledah Polisi Terkait Pembunuhan Brigadir J

Namun demikian, uji coba tanpa karantina di Bali ini kata Luhun bisa diberlakukan sebelum 14 Maret. Menurutnya, jika tren kasus COVID-19 di Bali menurun dalam seminggu ke depan, uji coba akan dipercepat

“Bisa saja 14 Maret ini kita percepat ke tanggal berapa kalau data-data nanti selama seminggu ke depan angkanya membaik. Karena di Bali kelihatannya kemarin kita lihat selama beberapa minggu terakhir angkanya terus membaik,” tuturnya.

Dalam uji coba tanpa karantina ini, lanjut Luhut, PPLN yang baru tiba di Bali harus sudah disuntik vaksin lengkap atau booster. Setelah itu, mereka akan menjalani tes PCR satu kali untuk melihat apakah hasilnya negatif atau tidak.

“PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran bukti hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI. PPLN yang masuk harus sudah divaksin lengkap atau booster. PPLN melakukan PCR test dan menunggu di kamar hotel sampai hasil tes negatif keluar,” ujar Luhut.

Setelah negatif PPLN bisa bebas beraktivitas dengan prokes tetap diterapkan. PPLN kembali lakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing. Ini untuk keamanan kita bersama,” sambungnya.

Namun demikian, Luhut menjelaskan uji coba tanpa karantina akan diberlakukan di seluruh Indonesia ke depannya jika uji coba di Bali berjalan sukses. Meski demikian, dia mengingatkan kebijakan itu baru berlaku kalau kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia membaik.

“Jika uji coba di Bali berjalan baik, maka kami akan perluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April atau lebih cepat dari 1 April 2022. Namun, sekali lagi, kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Jokowi: Manfaatkan Dana Desa untuk Pertumbuhan Ekonomi Desa
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights