Modus Uang ‘Amanah’ Triliunan Rupiah, Dukun Pengganda Uang di Sukabumi Diringkus Polisi

  • Bagikan
Foto: ilustrasi

JABAR – Kepolisian Sektor (Polsek) Sukaraja, Sukabumi menangkap terduga pelaku dukun pengganda uang yang menipu korban hingga puluhan juta rupiah. Terduga pelaku ditangkap di rumah kontrakannya.

“Tersangka UH (52) warga Desa Sukamahi, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor ini ditangkap di kontrakan Kampung Legok Nyenang RT 5/9, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi pada Senin, 3 Juli 2023 pukul 7.00 WIB,” kata Kapolsek Sukaraja, Kompol Dedi Suryadi pada Kamis, 6 Juli 2023.

Kompol Dedi Suryadi mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka dimulai dari viralnya dua video berdurasi 29 menit dan 50 detik yang direkam oleh warga dan diunggah ke media sosial. Video-video tersebut menunjukkan sekelompok warga yang berkumpul untuk melihat sejumlah kardus yang dibungkus plastik hitam dan disimpan di depan kontrakan tersangka.

BACA JUGA :  2 Residivis Kambuhan Dibekuk Polisi Usai Gondol Motor di Pura

Masyarakat mencurigai bahwa bungkusan tersebut berisi uang palsu. Setelah menerima informasi tersebut, petugas dari Polsek Sukaraja segera pergi ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Ketika bungkusan tersebut dibuka, ternyata isinya hanya potongan kertas dan sampah. Polisi yang merasa curiga terhadap adanya praktik perdukunan untuk menggandakan uang kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap seorang tersangka di kamar kontrakannya.

Penulis: RedEditor: Aini Fitri
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights