Modus Investasi Kelapa Sawit, Pelaku Penipuan di Lhokseumawe Ditangkap Polisi

  • Bagikan

LHOKSEUMAWE – Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi kelapa sawit dengan kerugian mencapai milyaran rupiah. Dan kini pelakunya sudah diamankan di Sel Polres Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.Ik, dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (1/11/2022) mengatakan, kasus ini berawal adanya laporan pelapor SI (26) Warga Desa Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atas kerugian yang dialami korban EI, (56) IRT warga Desa Lancang Garam Lhokseumawe.

“Adapun tersangka penipuan yaitu F Warga Desa Blang Lancang, Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, dan pelakunya berhasil ditangkap pada Sabtu (10/9) lalu disebuah warung di Desa Lancang Barat Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara,” ungkapnya.

Selain itu Polisi juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti sebanyak 47 lembar kertas hasil Print Bukti transferan korban kepada tersangka senilai Rp 2,740 miliar rupiah. Setiap tranferan bervariasi dari dua juta hingga 150 juta rupiah. Kemudian juga disita barang barang berharga milik tersangka yaitu mobil, sepmor dan barang berharga lain yang diduga dari hasil penipuan tersebut.

BACA JUGA :  Tujuh Tahanan Rutan Salemba Kabur, Ketua Pokja PWI Jakpus: Karutan Harus Tanggungjawab

“Tersangka diduga melakukan penipuan atau penggelapan modus bisnis investasi kelapa sawit dengan menjanjikan keuntungan hingga tujuh miliar rupiah,” ujar Kapolres Lhokseumawe

Kapolres juga menjelaskan kronologi kasus penipuan dan penggelapan tersebut berawal adanya pertemuan tersangka dengan korban terkait investasi kelapa sawit pada hari Selasa 12 Mei 2020 lalu di Salah Satu Warung Desa Simpang Empat Lhokseumawe.

Sebelumnya, perkenalan korban dengan tersangka sudah dari tahun 2010,  pada saat itu mereka menjalin kerja sama bisnis karet dan pada akhirnya bangkrut sehingga pelaku terhutang sejumlah uang kepada Korban sebesar 380 juta rupiah.

Dalam pertemuan di Warung Ayam Jago Lhokseumawe, tersangka menjanjikan akan membayar hutang sambil meminta bantuan modal karena tersangka mempunyai Bisnis baru yaitu jual beli kelapa sawit yang dikumpulkan dari masyarakat untuk dijualkan ke PT. G yang beralamat di Tanjung Morawa Provinsi Sumatera Utara.

Saat itu, iming-iming tersangka kepada korban apabila diberikan modal akan lebih cepat melunaskan hutangnya dan memberikan keuntungan kepada korban 10 persen. Atas iming-iming tersebut korban tergerak hati dan memberikan modal pertama sebesar Rp. 27 juta rupiah.

BACA JUGA :  Puluhan Unit Komputer hingga Outdoor AC di Perusahaan Travel di Bali Ludes Digondol Satpam

Selanjutnya, sebut Kapolres, tersangka dan korban melanjutkan bisnisnya hanya melalui Via telpon sehingga terjadi transferan dana yang dilakukan korban secara bertahap sebanyak 179 kali transaksi dengan Nominal dua juta rupiah sampai dengan yang tertinggi sebesar Rp.150 juta rupiah.

Kemudian, guna meyakinkan korban tersangka menggunakan tujuh nomor Sim Card dengan mengaku sebagai orang yang berbeda yaitu F sebagai orang yang dipercaya korban, R sebagai Direktur PT. A (perusahaan sub ke PT. G), W sebagai Karyawan di PT. G, Direktur PT. Sintong, M sebagai bekingan F dalam menagih uang ke PT. G dan E sebagai sepupu F sekaligus anggota dilapangan.

Dalam perjalanan waktu, kata Kapolres, korban curiga dan kemudian mengetahui bahwa korban tertipu karena setelah waktu yang lama iming-iming pencairan uang bisnis kelapa sawit sebesar Rp. 7 Milyar nyatanya tidak ada pencairan.

Kemudian korban mengecek perusahaan yang dikatakan oleh tersangka, namun setelah di cek perusahaan tersebut hanya gudang kosong. Setelah korban menyadari bahwa bisnis yang dijanjikan tersebut tidak benar kemudian korban membuat laporan ke Polres Lhokseumawe.

BACA JUGA :  Diduga Ujar Kebencian, PERADI Denpasar Polisikan Hotman Paris

“Kasus ini masih dalam proses hukum, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 378 terkait Penipuan Jo Pasal 372 terkait Penggelapan Jo Pasal 64 Perbuatan berulang KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,”pungkas Kapolres.

Adapun bukti yang berhasil disita
Barang Bukti yang berhasil adalah
satu unit Mobil Toyata Rush beserta surat serta STNK, satu unit Mobil Brio serta STNK, satu unit Sepeda Motor Honda Vario serta STNK, satu set kursi Meja Jepara, satu Set AC Merk PANASONIC, satu unit TV LED Merk FUJIWA, satu Unit HP VIVO, satu unit HP Merk Iphone 1.

Kemudian 47 lembar kertas hasil Print Bukti Transferan Senilai Rp. 2,740 miliar rupiah,  295 Print out Rekening Bank Mandiri, satu Buku Tabungan Bank Mandiri.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Lhokseumawe mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi dan dicek kembali kebenarannya. Sehingga, tidak ada lagi korban dari penipuan berkedok investasi seperti ini.

Penulis: Abdul HalimEditor: Renoto Sirengga
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights