Modus Baru Pencurian Mobil di Menggala Tengah Terungkap, Dua Pelaku Residivis

  • Bagikan
Modus Baru Pencurian Mobil di Menggala Tengah Terungkap, Dua Pelaku Residivis. (Foto/dok. Polres Tuba)

TULANG BAWANG- Kapolres Tulang Bawang (Tuba), AKBP Jibrael Bata Awi mengungkap modus operandi kasus pencurian mobil pick up yang terjadi di Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, pada Rabu (22/03/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres dengan didampingi Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, Kapolsek Menggala AKP Sunaryo dan Kanitres Polsek Menggala Bripka Hade Firmanto saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolres Tulang Bawang, Senin (27/03/2023).

“Pelaku dalam kasus pencurian mobil pick up ini sebanyak dua orang, semuanya berhasil ditangkap oleh petugas kami yakni berinisial AI (44), warga Kampung Tiuh Tohou dan NH (33), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kapolres Jibrael.

BACA JUGA :  Gelar Bakti Kesehatan, Kapolres Tulang Bawang Bagikan Kursi Roda Gratis di Kecamatan Menggala

Lanjutnya lagi, para pelaku tersebut berhasil ditangkap di daerah Pematang Panggang, Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dalam kurun waktu 16 jam usai melakukan aksinya di rumah korban Patoni (44) yang berprofesi sebagai wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah.

Kapolres menerangkan, korban kenal dengan pelaku berinisial AI, karena sebelum kejadian pencurian tersebut atau 20 hari sebelumnya, pelaku AI ini menjual mobil pick up merek Daihatsu Grand Max, BE 8960 SY, warna silver kepada korban.

“Setelah terjadi kesepakatan jual beli, pelaku sengaja tidak memberikan kunci kontak cadangan dan hanya memberikan satu kunci kontak kepada korban dengan alasan bahwa kunci cadangan tersebut telah hilang. Ternyata kunci kontak yang tidak diberikan kepada korban ini digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksi pencurian mobil pick up,” terang perwira dengan melati dua dipundaknya.

BACA JUGA :  Diduga Terlibat Korupsi dan TPPU, Kejati Bali Tetapkan Anak Eks Sekda Buleleng Jadi Tersangka

Alumni Akpol 2001 ini menambahkan, dua pelaku pencurian mobil pick up yang berhasil ditangkap oleh petugasnya ternyata semua merupakan residivis.

“Pelaku AI merupakan residivis kasus narkotika tahun 2012 dan tahun 2015, sedangkan pelaku NH merupakan residivis kasus narkotika tahun 2017 dan kasus curanmor tahun 2016,” imbuh Jibrael.

Korban Patoni yang hadir langsung dalam kegiatan konferensi pers ini, mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolres Tulang Bawang.

“Terima kasih banyak Pak Kapolres atas bantuannya sehingga mobil milik saya bisa cepat ditemukan kembali, dan dua orang pelaku pencurian mobil tersebut semuanya berhasil ditangkap,” ucap Patoni dengan nada haru.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.(*)

BACA JUGA :  Asyik Judi Kartu Ceki di Ruang Tamu, Empat Warga Banjar Dewa Ditangkap Polisi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights