Berdasarkan pasal tersebut, batas masa pensiun golongan bintara dan tamtama adalah 53 tahun. Sementara, golongan perwira maksimal 58 tahun.
Para penggugat meminta MK mengubah ketentuan agar usia pensiun anggota TNI sama dengan usia pensiun anggota Polri, yakni 60 tahun.
Sebagai informasi, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada tahun ini.
Pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi memandang gugatan ke MK ini tidak relevan jika dikaitkan masa pensiun Andika. Sebab, gugatan itu berkaitan masa pensiun personel dengan keahlian khusus.
“Panglima TNI memang jabatan strategis, namun bukan keahlian khusus,” kata Fahmi.
Kendati demikian, perubahan aturan usia pensiun prajurit TNI masih bisa disiasati melalui revisi UU TNI.
Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Mayjen TNI Rodon Pedrason yang mewakili Presiden Joko Widodo menyebut gugatan masa usia TNI ini selaras dengan usulan pemerintah.
Menurutnya, perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah diusulkan dan dituangkan dalam naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU).
Dalam rancangan itu salah satu pasal yang diubah mengenai batas masa dinas prajurit TNI.
“Bahwa substansi permohonan para pemohon memiliki substansi yang sama dalam usulan Pemerintah melalui RUU perubahan atas UU TNI yang juga telah dituangkan dalam naskah akademik,” kata Rodon dalam sidang perkara nomor: 62/PUU-XIX/2021 di MK, Rabu (23/2) lalu.