MK Tolak Gugatan Soal Usia Pensiun Prajurit TNI

  • Bagikan
MK Tolak Gugatan Soal Usia Pensiun Prajurit TNI (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal usia pensiun prajurit TNI.

MK memandang pokok permohonan yang diajukan tidak beralasan menurut hukum.

Ketua majelis hakim MK, Anwar Usman dalam amar putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan para pemohon.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar saat membacakan amar putusan dikutip dari risalah sidang MK, Selasa (29/3) kemarin.

MK berpendapat kedudukan TNI-Polri setara dan strategis meskipun peran kedua lembaga tersebut berbeda. Menurutnya, permintaan pemohon agar usia pensiun TNI disamakan dengan Polri merupakan kebijakan hukum terbuka.

Menurut MK. pembuat undang-undang, bisa mengganti ketentuan batas usia pensiun tersebut sesuai kebutuhan, jenis, spesifikasi, dan kualifikasi jabatan. Cara lainnya adalah melalui legislative review.

BACA JUGA :  Kerjasama BKKBN-TNI Erat, Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting Optimistis Capai Target

Sementara itu, hakim anggota, Arief Hidayat menegaskan bahwa TNI-Polri memiliki kedudukan strategis, kendati batas usia pensiun keduanya berbeda.

“Namun demikian, meskipun penentuan batas usia pensiun TNI merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk Undang-undang, Mahkamah perlu menegaskan kembali bahwa peran yang dilakukan kedua alat negara memang berbeda namun keduanya memiliki kedudukan kelembagaan yang setara dan strategis,” ujar hakim anggota Arief Hidayat dikutip CNNIndonesia.

Sebelumnya, dua pensiunan TNI Euis Kurniasih dan Musono, serta sejumlah masyarakat sipil menggugat batas usia pensiun prajurit TNI. Aturan itu termaktub dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights