Minimarket di Kuta Dibobol Bule Prancis, Pelaku Gondol Rokok hingga Uang Rp 35 Juta

  • Bagikan
Minimarket di Kuta Dibobol Bule Prancis, Pelaku Gondol Rokok hingga Uang Rp 35 Juta. (Ilustrasi garis polisi)

BADUNG- Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis bernama Jacob Roger Marcel ditangkap kepolisian Polsek Kuta Selatan, Bali, karena melakukan pencurian toko Alfamart, di depan Puja Mandala, berlokasi di Jalan Kuru Setra, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, bahwa pelaku diduga sembunyi di dalam toko sebelum toko tutup dan baru beraksi setelah toko tutup dan merusak plafon atap toko.

“Untuk kerugian sekitar Rp 35.773.214,” kata Kombes Bambang, Selasa (28/2).

Peristiwa tersebut, diketahui terjadi pada Senin (23/1) lalu sekira pukul 02.20 WITA. Saat itu, Denny Rachmawan yang merupakan kepala toko atau pelapor sekira pukul 08.11 WITA ditelpon oleh saksi atau staf bernama Kurnia Yunita yang menjaga toko sebelum kejadian.

BACA JUGA :  Sidang Praperadilan Sekretaris MA Tersangka Suap Ditolak Hakim PN Jaksel

Saat itu, saksi melaporkan bahwa toko kebobolan atau dicuri lalu pelapor langsung berangkat ke TKP dan setelah tiba di TKP langsung mengecek barang-barang yang hilang dan mengecek tempat keluar masuk pelaku.

“Kelihatan ada kerusakan plafon toilet dan plafon teras toko. Pelapor mendata kerugian dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta Selatan,” imbuhnya.

Lewat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mencari informasi di seputaran TKP.

Dari olah TKP akhirnya polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku sempat berlari ke arah semak-semak karena dikejar oleh warga dan bersembunyi.

Kemudian, setelah melakukan penyisiran di semak-semak tidak jauh dari TKP ditemukan pelaku sedang bersembunyi dan ditemukan di tangannya sedang memegang sebuah tas kain warna hitam.

BACA JUGA :  Kasus Asusila Anak Panti Asuhan di Kota Tangerang Masuki Tahap Penyelidikan, 1 Orang DPO

Selanjutnya, setelah ditangkap dan diperiksa isinya tasnya, ternyata berisi sejumlah uang, satu slop rokok, Coca-cola serta satu buah linggis kecil.

“Setelah dilakukan interogasi mendalam yang bersangkutan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di toko,” ujarnya.

Sementara, barang bukti yang diamankan satu buah tas belanja warna hitam dan merah yang digunakan pelaku untuk membungkus barang curian dan uang hasil curian, satu buah linggis kecil, satu slop rokok, dua botol minuman hasil curian, dan uang tunai sejumlah Rp 35.380.000,-

Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, bahwa pelaku melakukan pencurian seorang diri dengan cara masuk toko sebelum toko tutup dan bersembunyi di dalam toko.

Lalu, Setelah toko tutup pelaku melakukan aksinya mengambil uang dalam brangkas, beberapa rokok dan minuman Coca- cola.

BACA JUGA :  Kejari Denpasar Sampaikan Pencapaian Kinerja dalam Kurun Satu Bulan

“Setelah itu, pelaku membobol plafon atap dan keluar lewat plafon teras toko. Menurut keterangan pelaku uang hasil curian akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena pelaku sudah tidak bekerja,” ujarnya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights