Minim Pengawasan, Warga Tuntut Pemprov DKI Bongkar Menara BTS Ilegal di Jatinegara

  • Bagikan
Menara BTS ilegal di Jl. Jatinegara Lio RT.002 RW.004, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. (foto: dok istimewa)

JAKARTA – Warga di Jl. Jatinegara Lio RT.002 RW.004, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur secara tegas menolak keberadaan Base Transceiver Station (BTS) yang diduga milik provider Indosat dan Tri. Menara setinggi 28 meter itu dibangun di atas lahan milik Rohendi, seluas sekitar 3×4 meter, yang berada di tengah permukiman padat. Munculnya proyek ini memicu protes dari warga yang merasa tidak mendapatkan sosialisasi yang layak.

Ketua Karang Taruna setempat, Aji Sukma, mengungkapkan keheranannya atas kurangnya transparansi dari pihak pengembang. “Saat sosialisasi awal, pihak pengembang hanya menyebutkan akan membangun tiang listrik kecil. Kini, kami dihadapkan pada menara raksasa,” ujarnya. Warga merasa dirugikan karena tidak terlibat dalam proses persetujuan yang seharusnya melibatkan partisipasi mereka.

BACA JUGA :  Dugaan Skandal Pembayaran Uang Pemberhentian Satpol PP Jakarta Barat kepada Pegawai Terpidana

Tanda tanya mengenai keabsahan izin pembangunan BTS semakin memperburuk situasi. Meski informasi awalnya hanya melibatkan 30 kepala keluarga (KK) yang menerima kompensasi, kini jumlahnya meningkat menjadi 50 KK, menyebabkan ketidakpuasan di kalangan warga. Proses pengumpulan persetujuan juga menuai banyak persoalan, banyak warga merasa tanda tangan mereka diperoleh tanpa penjelasan yang cukup.

Kondisi semakin rumit saat warga menemukan bahwa pembangunan tetap berlangsung meski sudah ada penyegelan dari pihak berwenang. “Dari informasi yang didapat, pengembang beralasan telah mendapatkan izin dari Kepala Citata Kecamatan, tetapi segel tetap dirusak,” jelas Aji.

Masyarakat telah berulang kali mengajukan surat penolakan ke berbagai instansi pemerintahan, termasuk kelurahan, kecamatan, hingga gubernur dan wali kota, namun belum ada langkah konkret untuk menghentikan proyek tersebut. “Kami merasa diabaikan. Tiga kali surat penolakan diajukan, tetapi hasilnya tetap nihil,” tambahnya.

BACA JUGA :  Satpol PP DKI Jakarta ‘Mencla Mencle’ Soal Pembongkaran Reklame Ilegal di Cengkareng, Pj Gubernur Harus Evaluasi

Menara BTS yang didirikan di atas struktur rumah kontrakan yang sudah direnovasi membuat warga semakin cemas. Jarak menara yang hanya sekitar dua meter dari hunian penduduk menyisakan keraguan akan keselamatan mereka. “Apakah benar seluruh prosedur sudah diikuti? Jika terjadi insiden seperti menara roboh, siapa yang akan bertanggung jawab?” ungkap Aji.

Ketua RT.002 RW.004, Lutfi, juga mengaku ada ketidaksesuaian dalam proses pendirian BTS. “Banyak warga yang menolak, namun nama mereka tetap ada dalam daftar persetujuan. Pendataan yang tidak komprehensif membuat kami khawatir,” tambahnya. Lutfi mengungkapkan siap memberikan dukungan jika ada warga yang ingin menempuh jalur hukum.

Kini, masyarakat berharap agar pemerintah yang berwenang segera turun tangan untuk mengevaluasi legalitas dan keselamatan pengerjaan menara ini. Keberadaan BTS ilegal semakin mencerminkan minimnya pengawasan dari pemerintah provinsi DKI Jakarta yang seharusnya melindungi kepentingan dan keselamatan warga.

BACA JUGA :  Meningkatkan Kualitas Jurnalis, Media Nasionalnews Gelar Raker dan Diklat di Bogor

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pejabat setempat terkait masalah ini.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights