Merusak Rumah Nenek-nenek, 9 Warga di Buleleng Dibekuk Polisi

  • Bagikan
Merusak Rumah Nenek-nenek, 9 Warga di Buleleng Dibekuk Polisi (Foto: Humas Polres

BALI – Penyidik Reserse dan Kriminal Polres Buleleng menahan sembilan orang lantaran melakukan pengrusakan terhadap rumah seorang nenek Sitiyah (74) di Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Bulelelng.

Dari Sembilan tersangka, dua di antaranya adalah Kelian Adat Desa dan Bendahara Desa Julah, yang diduga sebagai provokator yang menghasut massa untuk melakukan pengrusakan.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika Karsito Putro mengungkapkan, peran kedua orang tersangka baru yakni sama-sama menghasut warga Desa Julah untuk melakukan pengerusakan terhadap barang milik korban Sahrudin.

“Jadi ada 9 tersangka dengan peran yang berbeda-beda. 7 tersangka itu ada yang merusak dan membakar dan 2 orang ini berperan menghasut 7 lainnya,” jelas AKP Hadimastika, melalui keterangan pers, dikutip Sabtu (2/7).

BACA JUGA :  Warga Tukadmungga Buleleng Gelar Demo Usai Perbekel Rotasi Staf Desa

Hadimastikan menjelaskan, peristiwa kelam Desa Julah berawal dari tersangka Jro Sidemen dan Ketut Sada, Kamis (9/6) lalu mengumpulkan warga Desa untuk melakukan pembersihan di areal rumah korban Sahrudin.

Setiba di TKP, beberapa warga Julah masuk ke pekarangan rumah korban dan langsung melakukan pengerusakan menggunakan alat yang dibawa masing-masing pelaku. 

Peristiwa itu diketahui langsung oleh korban sendiri yang saat itu berada di TKP. 

“Saat itu tersangka KS (Ketut Sidemen) menyulut emosi warga, sehingga melakukan pengerusakan. Atas peristiwa itu korban  tidak terima dan  melaporkan kejadian tersebut. Total ada 9 tersangka dalam kasus ini,” ucap AKP Hadimastika.

Sejumlah barang bukti telah diamankan diantaranya 1 batang kayu dengan panjang satu meter, 1 batang balok kayu dengan panjang 50 Centimeter.

BACA JUGA :  Diduga Teler, 8 Orang Aniaya Satu Keluarga Hingga Bersimbah Darah

Kemudian 2 unit TV yang sudah terbakar, 1 unit kompor gas, 1 buah batu warna hitam, 1 balok kayu sudah terbakar dengan panjang sekira 90 Centimeter, 1 batang balok kayu dengan panjang sekira 120 Centimeter, 1 papan kayu dan 1 buah sabit.

Kepada 7 tersangka diancam dengan Pasal 170 KUHP yang acaman hukumannya paling lama lama 5 tahun 6 bulan penjara. 

“Sedangkan dua tersangka lainnya diancam dengan Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights