DENPASAR – Kasus permasalahan soal tanah antara ahli waris Siti Sapura binti Daeng Abdul Kadir pemilik sah yang diserobot oleh PT. Bali Turtle Island Debelopment (BTID) terus bergulir.
Kali ini apa yang sempat dilontarkan Siti Sapura, beberapa waktu lalu jika dirinya akan menutup akses jalan atas lahannya di Kampung Bugis, Kelurahan Serangan, Denpasar Selatan yang diklaim milik PT Bali Turtle Island Development (BTID), akhirnya dibuktikan.
Tumpukan batako lantas dipasang menutup akses Jalan Tukad Punggawa di kawasan tersebut.
“Sebenarnya saya bukan orang yang keras ya, bukan orang yang tidak bisa bertoleransi, bukan yang tidak bisa diajak bicara, bukan yang tidak punya hati. Saya punya semua itu sebagaimana manusia pada umumnya,” ucap Ipung dikutip, Kamis (10/3).
Ipung demikian akrab disapa mengaku sudah lelah karena tanah miliknya terus menerus diganggu oleh oknum-oknum sejak tahun 1974, setelah ayahnya Daeng Abdul Kadir meninggal dunia.
Di antaranya 36 KK yang menempati dan membuat bangunan di atas tanah miliknya dengan dalil tanah tersebut wakaf dari Cokorda Pemecutan, almarhum.