Menyimpang dari Islam, PBNU Desak Pemerintah Usut Tuntas Aliran Sesat di Gowa

  • Bagikan
Gedung milik Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah yang menjadi lokasi pengajian aliran sesat di Kabupaten Gowa, Sulsel. (Foto/Dok.Sindonews)

JAKARTA- Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU Sulaeman Tanjung merespons temuan dugaan aliran sesat di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Dia meminta pemerintah, khususnya Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (BAKOR PAKEM) di bawah kejaksaan untuk serius menangani hal tersebut.

“Meminta kepada pihak pemerintah dalam hal ini Bakor Pakem menyeriusi hal-hal yang seperti ini supaya tidak mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Sulaeman saat dihubungi Rabu (4/1/2023).

Selain itu, dia juga mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas aliran tersebut karena dikhawatirkan akan mengganggu ketertiban dan ketenteraman umum di tengah masyarakat.

“Kalau memang terbukti nanti menyebarkan aliran sesat yang dilarang oleh republik ini. Maka kita meminta kepada pihak kepolisan supaya tergas untuk mengambil langkah hukum terhadap orang-orang yang menyebarkan aliran sesat ini,” tuturnya.

BACA JUGA :  Besok Surya Darmadi Kembali Diperiksa Terkait Korupsi Rp 78 Triliun

Terakhir, dia mengajak masyarakat untuk waspada terhadap aliran-aliran yang menyimpang. Sebab dia menyakini aliran tersebut bukan hanya ada di Gowa saja tetapi juga ada di daerah lainnya.

“PBNU meminta kepada seluruh masyarakat khususnya yang ada di Sulsel agar waspada terhadap aliran seperti ini. Secara umum tentu masyarakat seluruh Indonesia karena kita menyakini aliran seperti ini tidak hanya terjadi di Gowa,” kata dia.

“Kita duga pasti ada dan ini kita memprediksi sudah menyebar. Karena itu harus waspada, kembali lah kepada ajaran Islam, Al-Qur’an, Al-Hadist, dan apa apa yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW,” tuturnya.

Munculnya aliran Bab Kesucian diketahui dari laporan masyarakat. Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan meneliti informasi, diketahu pusat aktivitas atau pengajian aliran ini berlokasi cukup dekat dengan Kampus UIN Alauddin Makassar.

BACA JUGA :  Luncurkan Aplikasi e-VoA, Luhut: Imigrasi Wajah Negeri Sempurnakan Transformasi Membangun Bangsa

Berdasarkan hasil pengecekan MUI Sulsel, ada beberapa hal yang membuat ajaran Bab Kesucian dinyatakan sesat.

Pertama, kelompok ini mengharamkan yang telah dihalalkan oleh Allah SWT yakni daging, ikan, dan susu. Hal ini dianggap bertentangan dengan ajaran Islam.

“Jadi melarang orang minum susu menyalahi sunah Nabi, serta merusak kesehatan manusia,” kata MUI Sulsel dikutip dari laman resminya, Senin (2/1/2023).

Kedua, Bab Kesucian mengajarkan tidak melaksanakan salat lima waktu. Padahal dalam Rukun Islam, mengerjakan salat adalah hal kedua setelah bersyahadat.

“Atas poin-poin yang disebutkan di atas, maka aliran tersebut dianggap sesat,” tullis MUI Sulsel.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights