Menkopolhukam Tegaskan Personel Polri yang Sembunyikan Fakta Terkait Kematian Brigadir J Bisa Dipidana

  • Bagikan
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan terkait pernyataan Kapolri terhadap penuntasan kasus kematian Brigadir Joshua di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Selasa (9/8/2022). (Foto:Dok.Antara)

JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, 28 personel Polri yang sedang menjalani proses etik terkait penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bisa diproses secara pidana. Hal ini Mahfud sampaikan saat menyinggung keterangan pers yang disampaikan pihak kepolisian pada awal penanganan kasus yang ternyata kini diketahui tidak sesuai fakta.

“Itu tidak boleh memberikan keterangan yang belum jelas, terjadi tembak menembak sehingga yang satu mati, itu alat buktinya tidak ditunjukkan, lalu yang satu bilang itu (Bharada E) ahli nembak, empat tembakan kena semua, seakan-akan meyakinkan padahal itu enggak bisa nembak,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.

BACA JUGA :  Jawab Keresahan Turis Asing Soal Pasal Zina di KUHP, Ini Penjelasan Menkumham Yasonna

“Pertama bisa dinilai tidak profesional. Sudah pasti itu tidak profesional, nanti kalau ketemu bahwa oh ini ada kesengajaan menyembunyikan fakta, itu bisa dipidana. Jadi, berhimpit antara disiplin dan pidana,” sambungnya menjelaskan.

Meski demikian, Mahfud mengapresiasi kinerja Polri, terutama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dinilai serius mengusut dan mengungkap kasus ini. Khususnya dalam menemukan dalang utama perkara tersebut, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) .

Proficiat untuk Pak Listyo Sigit dan timsus, para jenderal bintang tiga, dua, satu, dan seterusnya ke bawah. Penetapan mantan Kadiv Propam Irjen FS sebagai tersangka beserta satu orang bintara dan satu orang tamtama serta satu orang sipil dan pengusutan lebih lanjut terhadap 28 personel lainnya adalah bukti bahwa Polri senantiasa menjalankan amanah dan kepercayaan masyarakat,” tutur dia.

BACA JUGA :  Usai Diautopsi Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan, Pihak Keluarga Ikut Lega

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi menuturkan, tiga perwira tinggi (pati) Polri ditahan terkait kasus kematian Brigadir J. Mereka ditempatkan khusus di Markas Komando (Mako) Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.

“Tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob,” kata Agung Budi, Selasa (9/8/2022) malam.

Satu dari tiga perwira tinggi itu ialah Irjen Pol Ferdy Sambo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sedangkan dua orang lainnya adalah perwira tinggi berpangkat jenderal bintang satu karena diduga melanggar kode etik dan perilaku Polri.

Tiga orang itu merupakan bagian dari 31 personel Polri yang sedang dilalukan pemeriksaan mendalam oleh tim khusus Polri.

BACA JUGA :  Jika Pengajuan Banding Ditolak, Ferdy Sambo akan Diberhentikan Langsung oleh Presiden

“Sebelas personel dilakukan penempatan khusus dari empat personel sebelumnya,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Mereka terdiri atas satu orang jenderal bintang dua, dua orang jenderal bintang satu, dua orang komisaris besar (kombes), tiga orang AKBP, dua orang komisaris polisi (kompol), dan satu orang AKP. “Kemungkinan masih bisa bertambah,” tegas Listyo Sigit.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights