Menko PMK: Pencabutan Status Pandemi Covid-19 Ada di WHO

  • Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy. (Foto/Dok. Kemenkopmk.go.id)

JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menegaskan, pencabutan status pandemi Covid-19 berada di tangan WHO.

“WHO itu kan. Tentu saja kita akan mematuhi regulasi yang ditetapkan WHO karena itu ketetapan internasional ya,” kata Muhadjir dikutip dari keterangan resminya, Kamis (22/12/2022).

Namun, ia menyebutkan, pemerintah Indonesia punya tindakan-tindakan untuk penanganan Covid-19. Termasuk kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang selama ini dijalankan untuk menekan transmisi penularan Covid-19.

“Tetapi bukan berarti kita tidak boleh melakukan tindakan-tindakan termasuk pengambilan keputusan yang memang dipandang sudah tepat, yang agak berbeda dengan WHO,” ucapnya.

Karena itu, Muhadjir menyatakan, dengan adanya sinyal Presiden Joko Widodo yang ingin mencabut PPKM, Indonesia dianggap telah siap.

BACA JUGA :  Tak Hanya Masalah Kekeringan, Tumit Pecah-Pecah Juga Ternyata Gejala Alami Penyakit Tertentu

“Kita tinggal nunggu perintah dari Bapak Presiden tapi secara persiapan Insya Allah sudah siap.”

“Ini kan selalu saya katakan bahwa de facto kita ini sebetulnya sudah keluar dari pandemi, ini tinggal karena untuk menetapkan kapan berakhirnya pandemi itu kan keputusan dari WHO bukan dari kita,” ujarnya.

Apalagi, Muhadjir mengatakan jika virus Covid-19 saat ini sudah tidak seganas ketika awal pandemi. Mengingat, herd immunity sudah terbentuk dari vaksinasi yang dilakukan selama ini. Meski begitu, dia meminta untuk tetap waspada.

“Sehingga, kita tentu saja tetap harus waspada karena ternyata kan juga varian-varian baru terus bermunculan kan walaupun varian baru itu sudah terbukti tidak seganas dan tidak mematikan dari varian yang awal-awal ya, tetapi juga bukan berarti kita lengah,” katanya.

BACA JUGA :  Puluhan Nakes akan Geruduk Senayan Jika Tuntutan PPPK Tak Dipenuhi

“Jadi sebetulnya praktek sehari-hari kita ini kan juga sudah, sudah, sudah tidak ada PPKM ya kan gitu,” tambah Muhadjir.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights