JAKARTA- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memaparkan hasil investasi sementara kasus gangguan ginjal akut atauaccute kidney injury (AKI) pada anak. Data Kemenkes per Rabu sore (19/10), jumlah anak khususnya usia balita suspek gangguan ginjal akut mencapai seratus orang lebih.
Temuan sementara, terhadap pasien balita yang terkena gangguan ginjal akut diketahui terpapar 3 zat kimia berbahaya. Yakni ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, ethylene glycol butyl ether-EGBE.
“Kemenkes sudah meneliti bahwa pasien balita yang terkena AKI (accute kidney Injury) terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya (ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, ethylene glycol butyl ether-EGBE),” kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dalam keterangannya, Kamis (20/10).
Menurutnya, temuan didapat saat dilakukan investigasi dengan mendalami kandungan pada obat sirop yang digunakan pasien balita penderita gagal ginjal akut. Kemudian ditemukan tiga zat itu yang seharusnya tidak boleh ada di obat-obatan sirop.
“Beberapa jenis obat syrup yang digunakan oleh pasien balita yang terkena AKI (kita ambil dari rumah pasien), terbukti memiliki EG, DEG, EGBE, yang seharusnya tidak ada/sangat sedikit kadarnya di obat2an syrup tersebut,” katanya.
Budi menjelaskan ketiga zat kimia tersebut merupakan impurities dari zat kimia “tidak berbahaya” polyethylene glycol yang sering dipakai sebagai solubility enhancer di banyak obat-obatan jenis sirop.
Itu sebabnya, sambung Budi, sambil menunggu otoritas obat dalam hal ini BPOM memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka, Kemenkes memutuskan melarang sementara penggunaan obat-obatan sirop.
“Mengingat balita yang teridentifikasi KAI sudah mencapai 70-an per bulan (realitasnya pasti lebih banyak dari ini), dengan fatality/kematian rate mendekat 50 persen,” tegas Budi.(*)