Mengurus Pembuatan Paspor Kini Bisa Lewat Smarphone

  • Bagikan

JAKARTA – Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia RI (Kemenkumham) pun meluncurkan dua aplikasi terbaru yakni Mobile Paspor (M-Paspor) dan Aplikasi Cegah dan Tangkal (Cekal) Online berbasis web.

M-Paspor secara resmi menggantikan aplikasi Pemdaftaran Antrean Paspor Online (APAPO.

Hal ini sejalan dengan langkah pemerintah yang gencar mengakselerasi transformasi digital di berbagai bidang.

Dilansir dari belbagai sumber Kamis (27/1, terkait M-Paspor, aplikasi ini memulai debutnya dengan uji coba di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Kantor Imigrasi Tangerang.

Melalui M-Paspor, pemohon dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah hasil pindai berkas persyaratan ke aplikasi tersebut.

Kemudian untuk berkas yang asli, pemohon cukup menunjukkannya saat wawancara di kantor imigrasi sehingga memangkas waktu tatap muka.

BACA JUGA :  Dukung Percepatan Infrasuktur, Kementrian PUPR Teken Kontrak Paket Tender 2022

Fitur-fitur unggulan M-Paspor adalah pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di awal, cek status permohonan paspor, validasi NIK dukcapil, penjadwalan ulang (reschedule) jadwal kedatangan, dan integrasi dokumen perjalanan.

Kemudian terkait Aplikasi Cekal Online, aplikasi tersebut berperan mengawasi dan menegakkan hukum keimigrasian.

Aplikasi itu akan terintegrasi dengan platform layanan keimigrasian lainnya untuk memudahkan identifikasi subjek yang dikenakan pencegahan atau penangkalan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly mengimbau seluruh insan Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk senantiasa menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam menjalankan fungsinya sebagai pintu gerbang negara.

“Jangan sampai ada oknum Imigrasi yang melakukan kesalahan dan lengah mengawasi keimigrasian. Tindakan seperti itu tidak dapat ditoleransi karena akan menurunkan kepercayaan publik,” ujar Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima di Bali, Kamis (27/1).

BACA JUGA :  Menteri ESDM Sambut Forum Energi Transisi Nasional

Ia mengemukakan hal tersebut saat menjadi inspektur upacara peringatan Hari Bhakti Imigrasi (HBI) Ke-72 yang digelar secara hybrid di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis.

Lebih lanjut, Yasonna mendorong para insan Imigrasi untuk menerapkan tata nilai profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif (PASTI) dalam bekerja.

Di usianya yang ke-72, Imigrasi pun berupaya membantu meningkatkan daya saing perekonomian serta mendorong kemudahan izin berusaha guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Revitalisasi penegakan hukum dan keamanan juga dilakukan demi menjaga stabilitas nasional serta mewujudkan keadilan yang merata.

“Usia 72 tahun mencerminkan tingkat kematangan, baik dalam organisasi maupun dalam hal berkinerja. Dalam usia ini, kita tidak boleh lagi salah dalam mengambil kebijakan dan keputusan. Segala pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian harus benar-benar dilakukan dengan semakin PASTI, yaitu profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif,” pungkas Yasonna.

BACA JUGA :  Kasus Paspor Belum Tuntas, Data 9 Juta Visa WNA Diduga Bocor

(bud)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights