Mantan Kapolres Badung Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Pemerkosaan Anak Angkat

  • Bagikan
Mantan Kapolres Badung Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Pemerkosaan Anak Angkat. (Foto ilustrasi)

BADUNG- Eks Kapolres Badung, Bali, Kombes Pol Purn Ignatius Soembodo divonis 5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap anak angkatnya yang masih di bawah umur.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Sutarno, perbuatan terdakwa Ignatius dinilai telah memenuhi seluruh unsur pidana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila dari Kejati Jatim.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ignatius Soembodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang,” kata Hakim Sutarno di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/1).

BACA JUGA :  Polres Badung Ringkus Pentolan Ormas Bali Beserta Senpi Ilegal

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” lanjutnya.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa Ignatius telah merusak masa depan serta menimbulkan trauma pada diri korban.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan saat persidangan dan belum pernah dihukum,” ucapnya.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. JPU Nur Laila menyatakan hal yang sama.

“Pikir-pikir Yang Mulia,” ujar JPU.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya, JPU meminta agar Ignatius Soembodo dihukum 10 tahun penjara.

Secara terpisah, pengacara korban, Muslihin Mapiare, ketika ditemui menyampaikan bahwa pihaknya sangat kecewa dengan putusan majelis hakim PN Surabaya.

BACA JUGA :  Polda Banten Gagalkan Pengiriman 30 Kg Sabu Dari Riau

“Kami sangat kecewa sekali dengan hasil putusan tersebut. Menurut kami sangat jauh sekali dari rasa keadilan. Jaksa menuntut 10 tahun penjara, hakim hanya memutus separuh tuntutan, yaitu 5 tahun,” ujar Muslihin.

Dia lalu menegaskan akan mengawal kasus yang menimpa kliennya itu hingga memperoleh keadilan yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan Ignatius.

“Jaksa harus melakukan upaya hukum banding. Kami akan kawal hingga kasus ini dapat memenuhi rasa keadilan,” tandasnya.

Diketahui, korban adalah anak BS, teman Ignatius, yang dititipkan kepada pensiunan polisi itu sejak bayi berusia 7 bulan. BS tidak bisa merawat putrinya itu karena istrinya berinisial SW yang tak lain ibu CIS, mengalami depresi.

Pemerkosaan itu terungkap saat CIS bercerita kepada ayah kandungnya pada usia 14 tahun. Sejak dititipkan, korban tinggal di rumah pensiunan polisi itu di kawasan Jambangan.

BACA JUGA :  Akun Penyebar Video Rekaman Dosen Lecehkan Mahasiswi di Bali Dipolisikan

Dan selama tinggal di rumah Ignatius, korban mengaku sering mendapat perlakuan dan perkataan kasar serta perlakuan pelecehan seksual atau disetubuhi oleh terdakwa hingga beberapa kali.

Sejatinya, BS telah sepakat mengambil CIS bila berusia 3 tahun. Namun, ayah korban itu kesulitan menemui anaknya. Meski sudah memberikan nafkah selama dititipkan. Malahan, Ignatius meminta sejumlah uang yang tidak masuk akal yaitu Rp20 miliar bila BS ingin mengambil anaknya itu.

BS pada pertengahan 2018 lalu kemudian mengajak orang-orang dari Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jatim untuk menjemput CIS ke sekolahnya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights