JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan bupati Buru Selatan, Maluku, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS). Selain TSS ada dua tersangka lainnya dari swasta yaitu Johny Rynhard Kasman (JRK) dan Ivana Kwelju (IK)
“Mereka (3 tersangka) itu diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi serta pencucian uang terkait pengadaan barang tahun 2011 sampai 2016,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui siaran pers, Kamis (27/1).
Fikri mengatakan, perkara tersebut bermula dari tersangka TSS yang merekomendasikan dan menentukan sepihak rekanan yang dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.
TSS diduga meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7% s.d 10% dari nilai kontrak atau sekitar sejumlah Rp10 Miliar.
“TSS juga diduga membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal-usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor tersebut,” ujarmya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan melanggar UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya PKP melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 26 Januari sampai 14 Februari 2022.
“Tersangka TSS ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan JRK di Rutan Polres Jakarta Pusat,” pungkasnya.
(my)