Menyambung Rizal Syah Nyaman, Kasi Intelijen Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, sejumlah uang yang dikorupsi NPM sebagian digunakan untuk kepentingan pribadinya senilai Rp 93 juta.
”Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, NPM telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Kami akan segera lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam statusnya sebagai tersangka. Dan pengembangan saksi untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya.
Menurut Agung Jayalanatara, NPM belum ditahan namun tidak menutup kemungkinan jaksa penyidik akan melakukan penahanan dan itu tergantung jaksa penyidik.
”Kemungkinan ditahan atau tidak itu menjadi kewenangan penyidik. Dengan pertimbangan apakah perlu dilakukan penahanan atau tidak,” tandasnya.
Sebelumnya, usai vonis pengadilan Tipikor Denpasar terhadap mantan Ketua BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari, I Nyoman Jinarka penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng tak berhenti mendalami kasus koruspi tersebut.
Jaksa penyidik telah menyita sebanyak 36 dokumen dari Sekretaris BUMDes Gema Matra I Made Suwardita.
Selain menyita dokumen, sebanyak 8 orang pengurus BUMDes juga dipanggil untuk dimintai keterangan berstatus saksi.
Dokumen yang disita, diantaranya buku kas, laporan, bendel pengeluaran kredit, buku besar, neraca laporan pertanggungjawaban beserta dokumen lainnya.
Termasuk telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi dari pengurus BUMDes, nasabah, hingga perangkat desa.