Malaysia Langgar MoU, Indonesia Stop Pengiriman TKI

  • Bagikan
Ilustrasi (Foto/ist)

JAKARTA- Indonesia membekukan sementara pengiriman tenaga kerja ke Malaysia karena Kuala Lumpur “tidak menghormati MoU” yang ditandatangani tiga bulan lalu, menurut Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono.

Hermono tidak merinci lebih lanjut namun menyebutkan salah satu bukti pelanggaran adalah langkah Malaysia yang masih menggunakan Maid Online, sistem yang memungkinkan perekrutan pembantu rumah tangga, tanpa langkah perlindungan yang jelas.

Dikutip dari BBC News Indonesia, Hermono mengatakan pembekuan dimulai Rabu (13/07) untuk “permintaan pekerja baru”.

Sejauh ini permintaan pekerja migran yang telah diterima berjumlah antara 15.000-20.000. Dari jumlah ini, 10.000 di antaranya adalah untuk perkebunan dan manufaktur.

Permintaan untuk pembantu rumah tangga hanya 16, sejak MoU ditandatangani namun belum ada yang tiba di Malaysia. Sementara di sektor lain, yang telah tiba di negara jiran itu diperkirakan antara 1.000-1.500 pekerja.

BACA JUGA :  Viral, Pasangan Lesbian Tes DNA karena Curiga Berasal dari Ayah yang Sama

Nota kesepahaman perlindungan tenaga kerja itu ditandatangani pada 1 April lalu di Jakarta dan disaksikan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob.

Anis Hidayah dari Migrant Care menyatakan mendukung langkah moratorium ini tetapi memperingatkan perlu strategi, “jangan sampai Malaysia main curang dengan nenampung pekerja migran yang datang tanpa dokumen dan diterbitkan visa di sana tanpa ada MoU dengan kita.”

“Ini perlu diantisipasi bagaimana pengawasan dan alternatif pekerjaan mereka yang ingin ke Malaysia untuk bekerja,” kata Anis.

Anis juga mengatakan setelah majikan pekerja Indonesia Adelina Lisauo dibebaskan, Migrant Care mendorong pemerintah untuk menunda implementasi MoU.

“Ini bentuk sikap Indonesia terhadap Malaysia yang tidak adil terhadap pekerja kita,” kata Anis.

BACA JUGA :  Krisis Energi, Perusahaan Properti di Jerman Batasi Penggunaan Gas

Bulan lalu, Mahkamah Persekutuan Malaysia setara dengan Mahkamah Agung di Indonesia mengesahkan pembebasan majikan Adelina yang meninggal dunia dengan banyak luka di tubuhnya pada Februari 2018.

Keputusan Indonesia yang mulai berlaku Rabu (13/07), menurut Dubes Hermono, telah diinfokan kepada Menteri Tenaga Kerja M Saravanan.

Malaysia kini mengontak Saravanan yang menjawab singkat bahwa masalah ini akan dibicarakan dengan kementerian dalam negeri.

Malaysia kini juga melaporkan langkah Indonesia akan mengguncang perusahaan-perusahaan di Malaysia yang sangat memerlukan pekerja migran dan dapat mengancam pemulihan ekonomi negara itu.

Malaysia kekurangan setidaknya 1,2 juta pekerja untuk sektor manufaktur, perkembangan dan konstruksi.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights