Perubahan Warna Pelat Kendaraan untuk Dukung Efektivitas Tilang Elektronik

  • Bagikan

JAKARTA – Perubahan warna pelat nomor kendaraan dari warna dasar sebelumnya hitam dengan tulisan nomor warna putih, berubah menjadi warna dasar putih dan tulisan nomor berwarna hitam dilakukan bertahap mulai tahun 2022.

Hal itu dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada (24/1) di Mabes Polri Senin (24/1) kemarin.

Ia menyebutkan perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor untuk mendukung pelaksanaan efektivitas tilang elektronik atau ETLE.

“Ini (perubahan) untuk mendukung pelaksanaan efektivitas ETLE,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin.

Alasan perubahan ini menurut dia karena pelat dengan dasar warna putih tulisan hitam lebih gampang terbaca oleh kamera, sehingga lebih efektif dalam penerapan ELTE tersebut.

BACA JUGA :  Bawaslu Tolak Undangan Pemerintah Soal Rapat Penundaan Pemilu

“Alasannya, pelat dengan dasar putih tulisan hitam itu lebih gampang terbaca oleh kamera,” kata Ramadhan.

Perluasan ETLE

Terkait perluasan ETLE, Polri telah menerapkan inovasi tilang secara elektronik menggunakan CCTV atau ETLE yang didukung oleh 12.004 CCTV di 253 titik pada 12 polda.

Hasil penilangan elektronik sepanjang 2021 sebanyak 136.408 pelanggar, di mana 49,36 persen atau 78.616 telah melakukan pembayaran sebesar Rp42,82 miliar. Pembayaran tilang elektronik ini berkontribusi dalam peningkatan pendapatan negara bukan pajak.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Senin (24/1) menyampaikan, penerapan tilang berbasis elektronik akan mengurangi interaksi antara petugas dengan masyarakat sehingga mengurangi potensi penyimpangan anggota di lapangan. Selain itu, di masa pandemi ini tilang elektronik juga mengurangi potensi penularan COVID-19.

BACA JUGA :  Hentikan Siaran TV Analog, MNC Group akan Gugat Pemerintah

Tidak hanya itu, tilang elektronik akan membentuk budaya dan kesadaran patuh berlalu lintas yang lebih tertib dan disiplin tanpa ada yang mengawasi

“Sehingga diharapkan dapat menimbulkan efek deterrent (mengurungkan niatnya), hal ini dilakukan karena kecelakaan lalu lintas berawal dari pelanggaran pengguna jalan,” kata Kapolri.

(Pr)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights