BALI – Untuk mempermudah layanan keimigrasian bagi wisatawan asing yang ingin masuk ke Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) resmi meluncurkan aplikasi Elektronik Visa on Arrival (e-VoA) melalui website molina.imigrasi.go.id di Courtyard Nusa Dua, Bali, Kamis (10/11/2022) sore.
Didampingi Wamenkumham Edward Omar Syarif Hiariej serta Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Angela Tanoesoedibjo, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan turut hadir dalam peresmian peluncuran aplikasi berbasis aplikasi e-VoA tersebut.
Aplikasi ini merupakan inovasi terbaru dari Ditjen Imigrasi yang dipimpin Widodo Ekatjahjana, dalam memberikan kemudahan bagi para investor asing serta wisatawan untuk masuk ke Indonesia.
Dalam sambutannya Menkomarves mengatakan, e-VoA menjadi sebuah terobosan dalam memudahkan investasi asing untuk masuk ke Indonesia.
“Ini menjadi awal yang baik yang perlu disempurnakan. Imigrasi menjadi wajah Indonesia. Dunia sedang melihat Indonesia dengan cara yang berbeda karena sedang terjadi transformasi yang luar biasa di sini,” ungkap Luhut.
Warga Negara Asing dapat mendaftarkan permohonan e-VoA melalui aplikasi berbasis web molina.imigrasi.go.id. Setelah mengisi form permohonan, mereka dapat langsung meneruskan ke halaman pembayaran dan melakukan transaksi secara online menggunakan kartu kredit atau kartu debit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB.
Setelah melakukan pembayaran, kata Luhut, permohonan e-VoA akan diverifikasi oleh petugas dan jika disetujui maka dikirimkan kepada orang asing melalui aplikasi. “Selanjutnya Orang Asing cukup mengunduh e-VOA yang telah disetujui dan menunjukkannya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi saat masuk Wilayah Indonesia,” lanjutnya.
Luhut memaparkan, terdapat 46 negara yang sudah dapat mengajukan e-VOA di tahap awal penerapan kebijakan ini. Negara-negara tersebut antara lain: Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Austria, Belanda, Belgia, Brazil, Ceko, China, Denmark, Finlandia, Hongaria, India, Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman.
Selanjutnya adalah Kanada, Korea Selatan, Lithuania, Malaysia, Maroko, Meksiko, Mesir, Norwegia, Oman, Polandia, Portugal, Prancis, Rumania, Rusia, Selandia Baru, Singapura, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Timor Leste, Tunisia, Turki, Ukraina, Uni Emirat Arab, Yunani.
Ada enam Bandar Udara yang melayani e-VoA, yaitu: Juanda, Surabaya; Kualanamu, Medan; Ngurah Rai, Bali; Sam Ratulangi, Manado;Soekarno-Hatta, DKI Jakarta; Yogyakarta, Yogyakarta.
Sedangkan untuk Pelabuhan Laut ada 11 yang ditunjuk untuk bisa memfasilitasi. Di antaranya adalah: Bandar Bentan Telani Lagoi, Kepulauan Riau; Bandar Seri Udana Lobam, Kepulauan Riau; Batam Centre, Kepulauan Riau; Batu Ampar, Kepulauan Riau; Citra Tri Tunas, Kepulauan Riau; Kabil, Kepulauan Riau; Marina Teluk Senimba, Kepulauan Riau; Nongsa Terminal Bahari, Kepulauan Riau; Sekupang, Kepulauan Riau; Sri Bintan Pura, Kepulauan Riau; Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
“Dengan e-VoA, orang asing dimudahkan dalam hal pengajuan pra kedatangan serta pembayaran. E-VoA diharapkan dapat berkontribusi nyata untuk mendorong masuknya wisatawan mancanegara maupun pebisnis dari seluruh dunia ke Indonesia. Efisiensi layanan keimigrasian ini menjadi insentif yang berdampak positif terhadap roda perekonomian negara,” tukasnya.